Tulang Bawang Barat – Pro dan Kontra
Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (LSM AKOR) Provinsi Lampung, soroti kegiatan Pembangunan RTH Protokol yang dikeluhkan warga, diduga dikerjakan secara Asal-asalan dan tidak terawat.
Saat dihubungi via Whatsapp Agus yadi, Ketua LSM Akor Provinsi Lampung mengatakan, dirinya menyayangkan atas sikap Dinas PUPR Tubaba yang diduga dengan sengaja membiarkan pihak rekanan melaksanakan kegiatan Pembangunan RTH Protokol dengan tidak mengutamakan kwalitas namu lebih mementingkan keuntungan semata.
“Itu gak masuk akal kegiatan dengan anggaran Tiga ratus juta hanya memasang batu dan menimbun tanah saja, apa lagi informasinya pemasangan batu tersebut tidak memakai pondasi bagai mana mau bertahan lama,” ujarnya pada Sabtu (01/03/2025).

Agus juga mengemukakan pihaknya akan segera turun ke lapang terkait informasi pemberitaan Media Online dan akan segera berkordinasi dengan pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, terkait apa saja yang menjadi temuan selanjutnya lokasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Memang anggaran perawatannya dikemanakan oleh mereka, sehingga kegiatan yang baru beberapa bulan selesai di kerjakan terdapat beberapa titik yang sudah terlihat mengalami keretakan, “katanya.
Dia menambahkan dalam hal ini Dinas PUPR Tubaba, harus bertanggung jawab untuk memperbaiki apa saja kerusakan yang terjadi. “Itukan jelas 10% dari anggaran kegiatan tersebut diperuntukkan untuk perawatan, patut dipertanyakan dikemanakan anggaran perawatan tersebut,” tutupnya.
Diketahui Dana perawatan kegiatan proyek adalah jaminan pemeliharaan (maintenance bond) yang digunakan untuk memelihara pekerjaan setelah proyek selesai.
- Jaminan pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan.
- Besarnya jaminan pemeliharaan biasanya 5% dari nilai kontrak proyek.
- Jaminan pemeliharaan dibayarkan setelah kontraktor menyelesaikan proyek dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan diterbitkan.
- Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak.
- Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
- Masa pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
Diberikan sebelumnya
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) SP. 3 Protokol Tahap yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tubaba, Provinsi Lampung, diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pembangunan tersebut tidak menggunakan pondasi sehingga sudah mulai retak-retak.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi RTH yang tidak terawat. Rumput dan ilalang tumbuh dengan leluasa, sehingga mengganggu keindahan dan fungsi RTH sebagai tempat rekreasi dan konservasi lingkungan.
“Kami sangat kecewa dengan kualitas pembangunan RTH ini. Bagaimana bisa bertahan lama kalou pembangunya tidak menggunakan pondasi dasar, kok bisa dikerjakan secara asal-asalan?” kata salah satu warga setempat.
Masyarakat meminta agar pihak Dinas PUPR Tubaba segera melakukan perbaikan dan memastikan bahwa pembangunan RTH dilakukan dengan kualitas yang baik.
“Terlihat sangat jelas keretakan di beberapa titik, mungkin kontraktornya mau cari untung banyak belum lagi lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR tubaba, ” Keluhannya.
Pembangunan RTH SP. Protokol Tahap tersebut merupakan salah satu proyek yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat.
Saat dihubungi Via whatsapp Plh kabid Cipta karya Dinas PUPR tubaba Nurul, sedang dalam keadaan tidak aktif.
Diketahui
kegiatan pembangunan RTH sp. Protokol Tahap.
No kontrak: 600/17/kontrak/Dpupr/tubaba/VIII/2024.
Nilai kontrak: 293.354.000.
Tgl kontrak: 29 AgustusAgustus – sampai 26 Desember 2024.
Waktu pelaksanaan : 120 hari kerja.
Pelaksana : CV. Sumber karya abadi. (*)