Bandar Lampung – pro dan kontra
Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 1.000 ton per hari. Fasilitas ini akan dibangun di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas lahan sekitar 20 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan bahwa seluruh persyaratan utama dari pemerintah pusat telah dipenuhi. Mulai dari dukungan kepala daerah, kelengkapan dokumen teknis, hingga status wilayah yang masuk dalam kawasan aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
“Semua syarat dan kriteria telah siap. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi juga sudah menandatangani MoU dan sanggup menyuplai sampah hingga 1.000 ton per hari,” ujar Riski, Senin (6/4/2026).
Lokasi proyek ditetapkan di kawasan Kota baru, Desa Purwotani. Dengan jarak angkut maksimal 50 kilometer, distribusi sampah ke lokasi diperkirakan memakan waktu kurang dari satu jam.
Saat ini, Pemprov Lampung masih menunggu proses lelang dari pemerintah pusat. Jika berjalan sesuai rencana, pembangunan PLTSa ditargetkan mulai pada 2027.
Salah satu aspek yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan akses jalan menuju lokasi proyek. Jalan sepanjang 1,7 kilometer yang dibutuhkan saat ini belum tersedia secara permanen.
“Kami sudah bersurat ke BMBK untuk membuka akses jalan. Tahun ini rencananya mulai dibangun,” jelas Riski.
Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk pembangunan akses tersebut. Proyek ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Gubernur Lampung.
“Pekerjaan akan dilakukan secara bertahap dan dilanjutkan kembali pada 2027,” kata Taufiqullah.
PLTSa ini nantinya akan mengolah 1.000 ton sampah per hari menggunakan teknologi Waste-to-Energy (WtE). Dengan asumsi rata-rata 1 ton sampah menghasilkan 500 kWh listrik, maka total produksi listrik bisa mencapai 500.000 kWh per hari atau setara dengan 20–25 MW listrik kontinu.
Energi tersebut diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15.000 hingga 20.000 rumah tangga, tergantung efisiensi teknologi dan sistem distribusi.
Besaran energi yang dihasilkan juga dipengaruhi oleh kadar air sampah, komposisi material, serta teknologi yang digunakan, seperti insinerasi, gasifikasi, maupun landfill gas.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menyiapkan anggaran besar untuk pembangunan PLTSa di berbagai daerah, termasuk Lampung. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Dengan kesiapan lahan, dukungan lintas daerah, dan pembangunan infrastruktur pendukung, Lampung semakin dekat mewujudkan salah satu proyek energi ramah lingkungan terbesar di wilayah Sumatera bagian selatan. (*)













