Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas DPMTPSP, terkait dugaan adanya maladministrasi maupun teknis dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
Yantoni, Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba, mengatakan bahwa dari hasil RDP, ditemukan banyak pelanggaran dalam penerbitan SIP yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Hasil RDP tadi ditemukan pelanggaran yang dilakukan dinas kesehatan dan DPMTPSP terhadap peraturan UU Kesehatan no. 17 tahun 2023 terkait penerbitan SIP. Kita meminta mereka segera memberikan semua data-data baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan praktik di rumah sakit, klinik, maupun yang buka praktik mandiri di Kabupaten Tulang Bwang Barat, By name by address,” ujarnya pada Kamis (20/03/2025).
Yantoni juga menegaskan bahwa setelah data-data tersebut sudah diperoleh, pihaknya akan melakukan cross cek secara langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian dalam proses penerbitan SIP.
“Kita akan cek langsung semuanya, apakah tempat praktiknya sudah sesuai standar KemKes atau tidak, Satuan Kredit Profesi (SKP) nya tercukupi apa belum, sehingga nantinya akan ketahuan mana yang benar-benar sudah layak praktik atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Yantoni juga berjanji bahwa jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses penerbitan SIP, maka Komisi 1 DPRD Tubaba akan segera mengambil tindakan tegas.
“Kita tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas, jika terdapat pelanggaran dalam proses penerbitan SIP, karena ini menyangkut nyawa masyarakat,” tegasnya
Diberitakan sebelumnya
Kontroversi muncul terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi beberapa oknum dokter di Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Meskipun belum memenuhi syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), akan tetapi mereka tetap mendapatkan izin praktik dari DPMPTSP setempat.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, syarat untuk mendapatkan SIP meliputi:
1. Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Tempat praktik
3. Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan
Diketahui Jumlah total SKP tiap profesi/5 tahun.
-Dokter : 250 SKP
-Dokter Spesialis : 250 SKP
-Dokter Gigi : 100 SKP
Berdasarkan penelusuran awak media di portal SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang dapat diakses melalui website KKI (Konsil Kesehatan Indonesia), beberapa oknum dokter Umum, Gigi, dan spesialis, di Kabupaten Tubaba belum memenuhi status kecukupan Jumlah SKP yang dimaksud.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin mereka masih mendapatkan izin praktik dari DPMPTSP Tubaba? Apakah ada kesalahan dalam proses penerbitan SIP atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?
Kasus ini menjadi kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, tentang mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan. SIP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki dokter untuk menjalankan praktik kedokteran, dan tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Saat dikonfirmasi Majril, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba mengatakan. Dirinya telah berkoordinasi dengan Jajarannya untuk segera mengecek secara keseluruhan terkait Status Surat Ijin Praktek (SIP) yang diduga tidak memenuhi syarat yang dimaksud pada poin diatas sesuai informasi yang ada di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Bagi dokter yang laksanakan pelayanan/praktek itu wajib memiliki SIP, jika kalo dia tidak melakukan praktek itu tidak wajib, coba nanti kita cek terlebih dahulu, ” ujarnya, Rabu (12/03/2025).
Majril juga menegaskan, ketika terdapat oknum dokter yang melakukan praktek namun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan, dirinya akan segera mengambil langkah tegas.
“Karyawanto sudah laporan, saya perintahkan untuk di tindaklanjuti supaya dicek semuanya jika itu benar maka akan kita panggil, ” pungkasnya. (Sudirman)