Tulang Bawang Barat -Pro dan kontra
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Menanggapi adanya kendaraan besar yang masih melintas di jalan kabupaten Tubaba dengan muatan melebihi kapasitas.
Menurut Edi, surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Tubaba telah sampaikan ke lapak-lapak singkong, namun masih ada beberapa pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Jika masih ada yang bandel menggunakan mobil besar, Dishub harus memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Edi. Melalui Whatsapp pada Senin, (17/02/2025).
Edi juga menyampaikan bahwa ia telah menerima video yang menunjukkan adanya kendaraan besar yang masih melintas di jalan kabupaten Tubaba, dan langsung menyampaikannya kepada Kepala Dishub Tubaba.
“tindakan tegas tersebut harus diberikan kepada lapak-lapak yang masih menggunakan mobil besar apa lagi Video ini sudah jelas, ” pungkasnya.
Hingga Berita ini diterbitkan Zulkifli, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba Saat dihubungi Via Whatsapp masih belum bisa memberi tanggapan.
Diberitakan sebelumnya
Masih ditemukannya muatan mobil yang tidak sesuai dengan surat edaran Pj Sekda Pemkab Tubaba, Provinsi Lampung. Masyarakat mempertanyakan ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba dinilai belum menertibkan kendaraan yang melintasi dijalan kabupaten dengan kapasitas muatan yang melebihi batas.
Menurut:
Surat Edaran
Nomor :550/18/II.14/Tubaba/2025
Yang ditandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Tubaba, Perana Putra. S.H., MH., kendaraan dengan kapasitas muatan yang melebihi batas dilarang melintas di jalan kabupaten.
Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Gubernur Lampung No 05 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Provinsi Lampung, serta hasil rapat dengar pendapat antara Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat.
Masyarakat menilai bahwa Dishub Tubaba tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban dengan tegas, sehingga kendaraan dengan kapasitas muatan yang melebihi batas masih dapat melintasi jalan kabupaten.
“Kami menunggu tindakan nyata dari Dishub Tubaba, jangan hanya omon-omon saja. Ini sudah jelas perintah undang-undang dan Peraturan Gubernur, jangan sampai mereka mengangkanginya,” ujar salah satu warga. Senin (17/02/2025).
Masyarakat berharap bahwa Dishub Tubaba dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban dengan tegas dan efektif, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Kami lihat mobil-mobil besar yang melintas di jalan kabupaten, diduga kendaraan tersebut milik salah satu perusahaan yang ada di SP 7 Menggala C. Kami berharap Dishub Tubaba dapat menertibkan kendaraan tersebut,” tutup warga.