Kota Bandar Lampung

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi PT LEB, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

103
×

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi PT LEB, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar. Ketiga tersangka yang merupakan petinggi perusahaan tersebut adalah Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 22 September 2025 pukul 21.51 WIB. Setelah penetapan, mereka langsung digiring ke mobil tahanan dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat yang mengaitkan ketiganya dengan dugaan korupsi tersebut.

“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu MHE (Direktur Utama), BK (Direktur Operasional), dan HW (Komisaris) PT LEB,” ujar Armen.

Ia juga menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan sejak 2024. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 58 saksi serta menyita aset dan uang tunai senilai total Rp122 miliar sebagai barang bukti.

Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di kediaman pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan nilai mencapai Rp38,5 miliar. Arinal sendiri telah diperiksa selama lebih dari 12 jam pekan lalu. Selain itu, mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, turut menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat, 19 September 2025.

Menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Masagus, penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dana participating interest 10 persen yang berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar. Dana tersebut disalurkan ke PT LEB, anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Penahanan tiga pejabat PT LEB ini disebut sebagai langkah awal dalam pengungkapan skandal korupsi yang melibatkan pengelolaan dana bagi hasil migas tersebut. Kejati Lampung memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman kasus.

“Penyidikan terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam waktu dekat,” tegas Armen.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, namun diduga diselewengkan oleh oknum-oknum dalam tubuh BUMD. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!