Mesuji

Kasus Korupsi BOKB 2020: Kepala Dinas PPKBP3A Mesuji Jadi Tersangka

544
×

Kasus Korupsi BOKB 2020: Kepala Dinas PPKBP3A Mesuji Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mesuji – Pro dan kontra

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) inisial HS, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ditetapkannya Kadis (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji HS ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi SH, MH, mengatakan Penerapan HS Kadis PPKB3A Mesuji ini tentunya setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024 )

“Ya, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya, memeriksa Saksi sebanyak 38 Orang, ⁠Ahli : 1 Orang dan⁠ ⁠Surat : Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada PPKBP3A Kabupaten Mesuji T.A 2020 tanggal 12 Desember 2024,”jelasnya. Kamis (19/12/2024)

Dikatakannya, berdasarkan LH-PKKN Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada PPKBP3A Anggaran 2020 tanggal 12 Desember 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.524.754.920,- yang diPerbuat oleh Tersangka.

“Tersangka melanggar.⁠ ⁠Primair, Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidiair :Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”paparnya.

Untuk kepentingan Penyidikan, lanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“HS ini kita titikan terlebih dahulu selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”tutupnya.

Example 300250