Hukum & KriminalLampungTubaba

Kasat Reskrim Polres Tubaba Menghimbau Kepada Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Korban Rido Kurniawan  Untuk Segera Menyerahkan Diri

63
×

Kasat Reskrim Polres Tubaba Menghimbau Kepada Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Korban Rido Kurniawan  Untuk Segera Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini



Tulang Bawang Barat
Prodankontra.com

Seorang pemuda dikeroyok hingga Babak belur, diduga dipicu korban pada saat melintas dijalan Raya Tiyuh pulung kencana, kecamatan Tulang Bawang tengah (TBT) Kab. Tulang bawang barat (Tubaba) dimana segerombolan pemuda sedang asik menggeber-geber berulang kali gas motornya di depan warung nasi goreng Honda.

Diketahui korban bernama Rido Kurniawan (20) adalah warga tiyuh Panaragan, Aksi Pengeroyokan oleh segerombolan pemuda tersebut di picu karena korban lewat didepan segerombolan pemuda yang sedang asik menggember- gember gas motor mereka lalu para gerombolan tersebut memukuli korban.

Rido warga Panaragan menyampaikan, bahwa dirinya pada saat melintas dijalan raya pulung kencana, tepatnya di depan warung nasi goreng Honda dia melihat segerombolan pemuda sedang menggeber-geber gas motor mereka lalu saya dikejar dan dipukuli oleh segerombolan pemuda tesebut pada pukul 22.30 WIB, selasa (09/04/2024).

Peristiwa itu lantas dilaporkan korban ke Mapolres Tulang bawang barat. Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH.,S.H, mengatakan tim Satreskrim Polres Tulang Bawng Barat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut, dan memerintah Team Tekab 308 Presisi untuk segera menangkap para pelaku Pengeroyokan terhadap korban Rido Kurnianwan tersebut.

Kasat Reskrim menghimbau kepada keluarga pelaku dan para pelaku pengeroyokan agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” “Pungkas AKP Dailami.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *