Tubaba

Kabag Hukum: Pengangkatan Juru Tulis Tiyuh sebagai PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya Sah dan Sesuai dengan Peraturan

115
×

Kabag Hukum: Pengangkatan Juru Tulis Tiyuh sebagai PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya Sah dan Sesuai dengan Peraturan

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Kabag Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat, Budi Sugianto, S.H., M.H., menanggapi pertanyaan LSM Hantam terkait pengangkatan Pejabat Sementara (PLH) Kepala Tiyuh Suka Jaya. Menurut Budi, pengangkatan Juru Tulis Tiyuh sebagai PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengangkatan Juru Tulis Tiyuh sebagai PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya didasarkan pada Pasal 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Budi. Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/06/2025).

Budi menjelaskan bahwa penetapan Saudara Munar Tengku Idris Bin Regu sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan pemberhentiannya sementara sebagai Kepala Tiyuh Suka Jaya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam hal ini, Bupati telah menetapkan Juru Tulis Tiyuh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Tiyuh berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/74/II.13/HK/2025 Pengangkatan ini merupakan kewenangan atribusi yang diatur dalam undang-undang, yaitu berdasarkan perintah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai lex specialis,” tambah Budi.

Budi juga menegaskan bahwa Bupati tidak dapat mengangkat Penjabat Kepala Tiyuh selama Saudara Munar Tengku Idris Bin Regu masih berstatus sebagai Kepala Tiyuh menurut Undang-Undang.

“Baru setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Saudara Munar Tengku Idris Bin Regu dinyatakan sebagai terpidana, Bupati dapat memberhentikan Saudara Munar Tengku Idris sebagai Kepala Tiyuh dan mengangkat Penjabat Kepala Tiyuh sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya,
Dana Desa Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kembali menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Kegiatan peningkatan jalan di SD Lapen Tiyuh Suka Jaya yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp103.065.000 dengan volume 225 x 3 meter, diduga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengerjaannya.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga berinisial (Kusen) yang diduga masih kerabat dari Eko, PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya. Hasil kegiatan juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan karena dikerjakan hanya dalam waktu satu hari satu malam.

Warga setempat menilai kegiatan ini sangat kuat aroma penyelewengan dan meminta Inspektorat, DPRD, dan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tubaba untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

“Kami sangat kecewa dalam pengelolaan dana desa di tiyuh kami, beberapa kegiatan tidak pernah melibatkan warga masyarakat, ini malah yang dipakai orang dari luar daerah Tubaba, kami berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian APH, dan DPRD, untuk mengusut tuntas,” ungkap warga pada  Selasa (10/06/2025)

Warga setempat juga berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut dapat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan kegiatan pembangunan desa berjalan efektif dan akuntabel.

“Perlu diingat, kepala desa kami sebelumnya baru beberapa bulan yang lalu ditahan atas dasar dugaan penyelewengan anggaran dana desa. Kami masyarakat Tiyuh Suka Jaya meminta agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti,” tambah warga tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Disisi lain, Eko PLT Kepalo Tiyuh Suka jaya, saat dikonfirmasi Via Whatsapp mengatakan, dirinya sedang berada di luar daerah ada keperluan keluarga.

“saya pulang malem kayannya bang… besok saya kabarin bang kapan bisa ketemunya, ” pungakasnya. (Sudirman)

Example 300250
error: Content is protected !!