Tulang Bawang Barat
Prodankontra.com
Ketua kajian keritis pembangunan Publik (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat menilai pengusulan Nama Firsada di kemendagri ilegal tidak sah cacat demi Hukum
Ketua K3PP Tubaba ,Ahmad Basri, mengatakan bahwa Ketua DPRD Tubaba Ponco telah mengirim satu nama Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba kepada kemendagri sebagai jawaban atas surat nomor 100.2.1.3/1489/SJ yang dikirim beberpa waktu lalu sebelum rapat paripurna LKPJ Bupati anggaran 2023 pada tanggal 5 April 2024.
” Sayangnya dalam rapat paripurna tersebut surat dari kemendagri tidak dibacakan oleh sekretaris dewan harusnya surat itudibacakan sebelum acara dimulai. Dan surat jawaban dari ketua Dewan Ponco dikirim ke kemendagri setelah usai rapat paripurna LKPJ Bupati anggaran tahun 2023
Ahmad Basri juga mengutarakan soal pengiriman satu nama Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba ke kemendagri, yang dilakukan oleh ketua dewan Ponco, atas nama seluruh anggota dewan yang berjumlah 30 orang,mungkin telah melalui proses mekanisme di dalam internal dewan.
” Setidaknya proses mekanisme suara atau pandangan semua fraksi telah dilalui didengar dan kemudian hasilnya dibawa dibicarakan pada tingkat yang
lebih tinggi yakni bamus / badan musyawarah. Artinya bahwa munculnya satu nama Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba merupakan hasil akhir proses musyawarah kesepakatan bersama seluruh anggota dewan,”tuturnya
Lanjut Abas, Pertanyaan selanjutnya apakah proses mekanisme itu sudah dilalui atau tidak. Jika proses mekanisme itu telah dilalui tentu pengiriman satu nama Firsada oleh ketua dewan Ponco mewakili pimpinan dewan ke kemendagri itu sah. Akan tetapi jika hanya diputus sepihak oleh ketua dewan Ponco maka itu tidak sah ilegal pengiriman satu nama Firsada
” Sepertinya sejak adanya surat kemendagri nomor 100.2.1.3/SJ kepada ketua dewan tentang pengusulan nama “ rekom “ Pj Bupati belum ada pembahasan di dalam internal dewan. Sehingga publik dibuat heran dengan pernyataan ketua dewan Ponco bahwa telah mengirim satu nama Firsada.terangnya
masih kata Ahmad Basri, Jika sedikit kembali ke belakang sebelum Firsada menjadi Pj Bupati Tubaba, pernah muncul dua nama di
dalam internal dewan, yakni Budi Darmawan dan Zaidirina yang akan dikirim ke kemendagri. Dua nama tersebut merupakan hasil proses mekanisme dari bawah suara internal dewan, yang diwakili oleh masing – masing fraksi partai politik lalu dibawa pada tingkat bamus / pimpinan dewan.
” Walaupun pada akhirnya dua nama tersebut tereliminasi oleh kemendagri. muncul satu nama Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba hingga sekarang ini. Setidaknya proses mekanisme prosedural internal dewan telah dilalui untuk menjaring nama – nama sebagai Pj Bupati. Walaupun pada proses selanjutnya menimbulkan “ kegaduhan “ diruang publik karna hanya membawa satu nama Budi Darmawan,kata ahmad Basri
Ahmad Basri kembali mengulas pengiriman satu nama Firsada hanya diputus satu pihak oleh ketua dewan Ponco, tanpa melalui proses mekanisme prosedural di dalam internal dewan cacat demi hukum. Ketua dewan Ponco tidak memiliki otoritas kewenangan sedikitpun memutus kebijakan secara sepihak untuk memilih Firsada sebagai Pj Bupati untuk diajukan ke kemendagri.
” Surat dari kemendagri nomor 100.2.1.3 / SJ tentang pengusulan nama untuk Pj Bupati yang ditujukan kepada ketua dewan tidak bisa dipahami itu sebagai hak otoritas penuh keputusan ditangan ketua dewan menunjuk Pj Bupati. Pandangan ini yang seharusnya diluruskan.
Padahal jika mendengar pandangan dewan yang dibacakan oleh salah satu anggota dewan dalam rapat paripurna LKPJ Bupati anggaran 2023 pada tanggal 5 April 2024 banyak memberikan catatan “ negatif “ atas kinerja Pj Bupati Firsada selama hampir satu tahun menjabat. Dan dianggap tidak berhasil membawa perubahan serta dinilai hanya tebar pesona.
(Penulis artikel Ahmad Basri ketua K3PP Tubaba)