Kota Bandar Lampung

Jejak Anggaran Telematika Rp398 Juta di BPKAD Kota Bandar Lampung: Urgensi Kabur, Legalitas Penyedia Dipertanyakan

165
×

Jejak Anggaran Telematika Rp398 Juta di BPKAD Kota Bandar Lampung: Urgensi Kabur, Legalitas Penyedia Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Belanja jasa konsultansi telematika di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung memantik pro dan kontra. Paket pekerjaan bernilai Rp400 juta dengan realisasi Rp398,1 juta itu tercatat dalam E-Katalog 6.0 dengan Kode RUP 59203736. Namun urgensinya kini dipertanyakan.

Paket tersebut berkaitan dengan layanan “Penyediaan Jasa Layanan Interkoneksi Data Pelaporan Keuangan Daerah” dan dikerjakan oleh PT Multi Bahana Informatika. Dari penelusuran sejumlah dokumen dan regulasi, muncul indikasi bahwa pekerjaan ini bisa jadi tidak memiliki kebutuhan yang jelas. Bahkan disinyalir berpotensi fiktif.

Abaikan Regulasi Pusat

Secara normatif, interkoneksi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) bukan hal baru. Mekanismenya telah diatur melalui kebijakan yang mewajibkan daerah menghubungkan sistemnya dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Aturan itu telah berjalan sejak 2020 dan diperkuat kembali pada 2023, lengkap dengan sanksi bagi daerah yang tidak menjalankannya. Dengan sistem yang sudah tersedia dan menjadi kewajiban rutin, pertanyaan mendasar muncul, untuk apa lagi jasa konsultansi tambahan diperlukan?

Di titik inilah sorotan mulai menguat. Apakah pengadaan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan teknis, atau sekadar menambah pos belanja tanpa urgensi nyata.

Tidak tampak dalam arah strategis

Penelusuran pada dokumen Renstra BPKAD Kota Bandar Lampung 2021-2026 tidak menunjukkan telematika atau interkoneksi sebagai isu strategis mendesak. Fokus organisasi justru berada pada peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan yang transparan.

Hambatan yang diakui pun berkutat pada pemahaman regulasi, kapasitas bendahara, dan keterbatasan sarana. Strategi penyelesaiannya diarahkan melalui pembinaan internal, koordinasi pusat, serta kolaborasi dengan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, bukan melalui konsultansi swasta.

Ketidaksingkronan arah kebijakan ini menambah lapisan tanda tanya terhadap relevansi belanja tersebut.

Fungsi internal sebenarnya tersedia

Dari sisi kelembagaan, Peraturan Wali Kota Tahun 2024 telah memberi mandat kepada unit internal untuk merumuskan kebijakan akuntansi sekaligus menyiapkan pengembangan teknologi informasi pendukung pelaporan keuangan.

Artinya, secara struktur, kapasitas dasar untuk mengelola aspek teknologi tidak sepenuhnya berada di luar organisasi. Penggunaan pihak ketiga pun menjadi kembali dipertanyakan. Apakah benar kebutuhan teknis tidak bisa ditangani internal, atau justru ada pertimbangan lain yang belum terungkap?

Infrastruktur bukan persoalan

Jejak pengadaan juga menunjukkan BPKAD telah memiliki dukungan jaringan internet berkecepatan tinggi melalui layanan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk hingga 200 Mbps.

Dengan kapasitas tersebut, konektivitas untuk interkoneksi data semestinya bukan kendala utama. Fakta ini semakin mempersempit ruang pembenaran teknis atas penggunaan jasa konsultansi tambahan.

Legalitas penyedia ikut disorot

Sorotan tak berhenti di aspek kebutuhan. Penelusuran pada sistem administrasi badan hukum menunjukkan nama perusahaan pelaksana tidak ditemukan dalam daftar pengesahan resmi.

Jika temuan ini benar, maka persoalan tidak lagi sekadar soal urgensi pekerjaan, tetapi menyentuh potensi pelanggaran administrasi pengadaan pemerintah sebagaimana pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Legalitas penyedia merupakan syarat dasar, dan celah pada titik ini bisa berimplikasi serius.

Tidak terkait indikator kinerja

Hal lain yang mengganjal, kegiatan tersebut juga tidak tampak tercermin dalam indikator kinerja Perjanjian Kinerja 2025. Ketiadaan target atau sasaran strategis yang terkait langsung memperkuat kesan bahwa program ini berdiri di luar arus prioritas organisasi.

Menunggu klarifikasi

Rangkaian temuan mulai dari regulasi yang telah tersedia, ketidaksinkronan dengan rencana strategis, potensi tumpang tindih fungsi internal, kesiapan infrastruktur, hingga pertanyaan legalitas penyedia membuat belanja jasa konsultansi telematika ini patut ditelisik lebih jauh.

Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari BPKAD Kota Bandar Lampung maupun pihak penyedia jasa. Ruang penjelasan masih terbuka, dan pada titik inilah peran aparat pengawas menjadi krusial untuk memastikan apakah pengadaan tersebut sekadar kebijakan administratif atau menyimpan persoalan yang lebih dalam. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!