Bandar Lampung – pro dan kontra
Dugaan pengkondisian mengemuka dalam proses tender dua paket pembangunan drainase di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, setelah perusahaan pemenang diketahui bermasalah secara administratif dan teknis.
Berdasarkan penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung, dua paket pekerjaan tersebut sama-sama dimenangkan oleh CV Energi Dua Putri. Kedua paket dimaksud yakni Pembangunan Drainase Jalan Waluh 12 RT 04 Lingkungan II, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling dengan pagu anggaran Rp385 juta, serta Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 A RT 05 Lingkungan III, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura dengan pagu anggaran Rp755,64 juta. Seluruh paket berada di bawah Satuan Kerja Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Namun, penelusuran lanjutan terhadap data LPJK dan LSBU Askonas menemukan sejumlah kejanggalan terkait pemenuhan persyaratan kualifikasi oleh perusahaan pemenang tender tersebut.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Diketahui, SBU BS010 (Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air dan Prasarana Sumber Daya Air) serta BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) milik CV Energi Dua Putri telah dicabut sejak 3 September 2024. Pada tanggal yang sama, status OSS perusahaan tersebut juga tercatat dibekukan.
Padahal, dalam dokumen pemilihan, Dinas PU Kota Bandar Lampung mensyaratkan penyedia wajib memiliki salah satu dari dua SBU tersebut. Dengan status pencabutan dan pembekuan yang terjadi sebelum Tahun Anggaran 2025, perusahaan pemenang tender diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan semestinya gugur dalam proses pemilihan.
Selain itu, hasil penelusuran pada Sistem Informasi Manajemen Peralatan Konstruksi (SIMPK) menunjukkan bahwa CV Energi Dua Putri tidak tercatat memiliki dukungan peralatan konstruksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam kualifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dari sisi pengalaman usaha, CV Energi Dua Putri diketahui baru berdiri pada 12 Januari 2024 berdasarkan akta notaris. Dengan usia badan usaha yang relatif baru, perusahaan ini dinilai belum memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Data LSBU Askonas juga mencatat bahwa penjualan tahunan perusahaan tersebut masih nol.
Penelusuran terhadap aspek sumber daya manusia juga menemukan dugaan rangkap jabatan. Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) CV Energi Dua Putri tercatat juga menjabat sebagai PJTBU di perusahaan lain. Hal serupa ditemukan pada Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) yang diduga merangkap jabatan di badan usaha berbeda. Kondisi ini berpotensi melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (3) yang secara tegas melarang rangkap jabatan tenaga kerja konstruksi.
Atas sejumlah temuan tersebut, muncul dugaan kuat adanya pengkondisian atau persekongkolan dalam proses tender, yang diduga melibatkan penyedia dengan pihak Pokja UKPBJ serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Bandar Lampung. Dugaan ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta berindikasi pada tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Dinas Pu Bandar Lampung. (Red)













