Hukum & KriminalKota Bandar Lampung

Dunia Pers Terguncang, Ketua PFI Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Kejati Lampung

36
×

Dunia Pers Terguncang, Ketua PFI Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – pro dan kontra

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyesalkan tindakan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh ajudan atau pengawal pribadi Raden Kalbadi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media hendak mengambil gambar serta meminta keterangan Kalbadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung, terkait dugaan kasus yang tengah didalami oleh penyidik.

Juniardi menilai, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, terlebih disertai intimidasi fisik maupun verbal, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki hak untuk menghalangi, apalagi mengintimidasi jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik, terlebih di kantor penegak hukum seperti Kejati,” tegas Juniardi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, tindakan menghambat atau menghalangi peliputan (obstructing the press) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Jika tidak ingin diwawancarai, seharusnya disampaikan secara santun dan beradab, bukan dengan cara-cara intimidatif atau premanisme. Kami meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan tindakan seperti ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” ujarnya.

PFI Lampung juga mendesak Kejati Lampung untuk menertibkan prosedur pengamanan terhadap tamu yang membawa pengawal pribadi, agar tidak mengganggu tugas jurnalistik di lingkungan kejaksaan.

Diketahui, kehadiran Kalbadi di Kejati Lampung menarik perhatian awak media seiring proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun, upaya jurnalis untuk memperoleh konfirmasi dan dokumentasi visual justru mendapat respons represif dari pihak pengamanan pribadi yang bersangkutan. (Red)

Sebelumnya.
https://prodankontra.com/dilarang-meliput-wartawan-kandidat-alami-intimidasi-ajudan-raden-kalbadi/

Example 300250
error: Content is protected !!