Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Diduga kuat adanya kejanggalan dan praktik tidak sesuai regulasi ditemukan dalam kegiatan Belanja Non Tender Penyusunan Profil Rencana Kawasan Permukiman Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025 di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran dari sejumlah dokumen resmi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kegiatan dengan pagu Rp180 juta dan HPS Rp179,994 juta itu menunjukkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan praktik proyek fiktif.
Hasil penelusuran di LPSE Tulang Bawang Barat menunjukkan bahwa paket Non Tender untuk kegiatan penyusunan profil rencana kawasan permukiman tersebut telah dibatalkan.
Namun anehnya, dalam keterangan tahap pelaksanaan paket yang sama, ditemukan informasi bahwa pada 20 Februari 2025 tetap terjadi penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dengan CV. Razaktha sebagai pemenang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar karena secara prosedural, kontrak tidak dapat dilakukan jika paket pengadaan telah dibatalkan.
Tidak berhenti di situ, kejanggalan lain juga ditemukan pada data pemenang kegiatan. Menurut LPSE Tulang Bawang Barat, pemenang Non Tender tersebut adalah CV. Razaktha dengan nilai negosiasi sebesar Rp176,445,600.
Namun, data yang tercantum dalam detail paket di website LKPP justru menyebut CV. Nusantara Karya Rekayasa sebagai pemenang dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp174,438,720. Perbedaan data antara dua platform resmi pemerintah ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi dalam proses pengadaan.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, CV. Nusantara Karya Rekayasa diketahui tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan jenis pekerjaan tersebut, yakni SBU 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis).
Ketiadaan SBU yang relevan menandakan penyedia tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis, yang berarti telah melanggar Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan jasa konsultansi badan usaha non-konstruksi.
Dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat 2023–2026, dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok dinas tersebut adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Artinya, penyusunan profil rencana kawasan permukiman merupakan bagian dari tugas dan fungsi internal dinas, sehingga tidak seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan hanya dijadikan sarana untuk mencairkan anggaran.
Temuan lainnya mengindikasikan adanya persekongkolan antara Pokja, PPK, dan CV. Nusantara Karya Rekayasa, karena penyedia yang tidak memenuhi syarat teknis tersebut tetap ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tertentu, yang merupakan ciri kuat dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan audit menyeluruh dan penyelidikan hukum terhadap kegiatan pengadaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menciderai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Saat dikonfirmasi Rizal Irawan, Kadis Perkimta Kabupaten Tubaba mengatakan dirinya kurang memahami terkait kegiatan tersebut, dirinya mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke bidang Terkait.
“Biar jelas ngobrol saja langsung ke Seprida, “pungkasnya. Senin (10/11/2025)
(Sudirman)













