Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba, provinsi Lampung. Edi Anwar, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam proses tender yang dimenangkan PT. Belibis Raya Group dan CV. Karya Mulya Mandiri di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran (TA) 2025 akan segera ditindaklanjuti.
Menurut Edi Anwar, dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Tubaba dan akan segera diinvestigasi lebih lanjut. “Besok saya ada dikantor” Ujarnya pada (25/03/2025).
Diberitakan sebelumnya
CV. Karya Mulya Mandiri diduga kuat melanggar fakta integritas dan tidak memenuhi syarat kualifikasi tender pengawasan teknis rekonsruksi ruas jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tubaba.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana CV. Karya Mulya Mandiri dapat memenangkan tender tersebut. Apakah ada kesalahan dalam proses tender atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?
Diketahui.
Nama Tender
Pengawasan Teknis Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 600.000.000,00
HPS
Rp. 599.991.840,00
Nama Pemenang: CV.Karya Mulya Mandiri
Alamat: Jl.Merpati Blok VBG No.11 RT.002/003 Beringin Raya Kemiling.
CV. Karya Mulya Mandiri pernah menjadi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Kibang Budi Jaya-Etanol dengan pemenang tender CV RAJ (CV. REZA ANUGRAH JAYA). Akan tetapi berdasarkan LHP BPK RI TA 2021 hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan kurang volume sebesar Rp. 112.714.530,44
Berdasarkan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021, CV. Karya Mulya Mandiri tidak memenuhi syarat kualifikasi tender karena tidak memiliki PJSK yang memiliki SKK SI031019 – Ahli Madya Teknik Jalan.
CV. Karya Mulya Mandiri melanggar fakta integritas sesuai dengan yang diatur dalam perlem LKPP no 12 tahun 2021.
PJSK
CV. Karya Mulya Mandiri tidak memiliki PJSK ahli madya teknik jalan, PJSK atas nama NYOTO SUHENDRO baru memiliki SKK SI031019 – Ahli Madya Teknik Jalan pada tanggal 1 3 2025 sedangkan penanda tanganan kontrak Pengawasan Teknis Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dilakukan pada tanggal 12 17 Februari 2025.
C. KESIMPULAN
1. CV. Karya Mulya Mandiri DIDUGA KUAT MELANGGAR FAKTA INTEGRITAS SESUAI DENGAN YANG DIATUR DALAM PERLEM LKPP NO 12 TAHUN 2021 SEHINGGA TIDAK LAYAK MENANG TENDER PENGAWASAN TEKNIS REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157) (DAK) OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. TULANG BAWANG BARAT.
2. CV. Karya Mulya Mandiri DIDUGA KUAT TIDAK MEMENUHI SYARAT KUALIFIKASI SAAT MENDAFTAR TENDER KARENA TIDAK MEMILIKI PJSK YANG MEMILIKI SKK SI031019 – Ahli Madya Teknik Jalan SEHINGGA TIDAK LAYAK MENANG TENDER PENGAWASAN TEKNIS REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157) (DAK) OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. TULANG BAWANG BARAT.
Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.
“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)
Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif. (Sudirman)