Lampung

Dugaan “Main Mata” Selimuti Belanja Tenaga Pelayanan Umum Rp347 Juta Bappeda Lampung

13
×

Dugaan “Main Mata” Selimuti Belanja Tenaga Pelayanan Umum Rp347 Juta Bappeda Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengadaan Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Paket yang mencakup jasa kebersihan dan keamanan tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari tipisnya selisih antara pagu dan nilai kontrak hingga penggabungan dua jenis pekerjaan dalam satu paket.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket dengan kode RUP 66823977 tercatat memiliki pagu anggaran Rp347.191.000. Sementara berdasarkan data realisasi LKPP, paket tersebut dilaksanakan oleh PT Kreatif Muda Merdeka dengan nilai kontrak Rp331.470.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp15.721.000, atau hanya sekitar 4,53 persen dari pagu yang tersedia.

Angka tersebut menjadi salah satu titik yang patut dipertanyakan. Sebab, dari pagu yang disiapkan pemerintah, lebih dari 95 persen terserap dalam nilai kontrak, sehingga ruang penghematan anggaran terlihat sangat tipis.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses negosiasi harga dilakukan sebelum kontrak ditetapkan. Apakah nilai kontrak tersebut merupakan hasil kompetisi harga yang optimal atau justru menunjukkan lemahnya daya tawar pemerintah terhadap penyedia?

Dua Jenis Pekerjaan Disatukan

Kejanggalan lainnya terdapat pada struktur pekerjaan dalam paket tersebut. Berdasarkan data yang ditelusuri, Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum itu berasal dari dua mata anggaran kegiatan berbeda.

Pertama, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dengan kode MAK 5.01.01.1.08.0004.5.1.02.02.001.00028.8.1.02.02.01.0029.03264 senilai Rp15.312.000.

Kedua, Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan kode MAK 5.01.01.1.08.0004.5.1.02.02.001.00028.8.1.02.02.01.0030.00001 senilai Rp331.879.000.

Kedua pekerjaan tersebut kemudian disatukan dalam satu paket dengan nama Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum dan menggunakan metode E-Purchasing.

Penggabungan ini menjadi sorotan karena jasa kebersihan dan jasa pengamanan memiliki karakter pekerjaan, standar kompetensi, serta persyaratan usaha yang berbeda. Penyatuan keduanya dalam satu paket berpotensi mempersempit ruang bagi perusahaan yang hanya memiliki spesialisasi pada salah satu bidang.

Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai akses pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) terhadap paket tersebut. Perusahaan lokal yang memiliki kompetensi di bidang kebersihan, misalnya, bisa saja tidak memiliki kemampuan atau perizinan untuk ikut dalam paket yang sekaligus mensyaratkan layanan pengamanan.

Karena itu, perlu ditelusuri apakah penggabungan tersebut memang didasarkan pada kebutuhan teknis dan efisiensi pekerjaan, atau justru sejak tahap perencanaan telah membentuk paket yang lebih mudah dimenangkan oleh penyedia tertentu.

Kualifikasi Penyedia Ikut Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah kepada penyedia, yakni PT Kreatif Muda Merdeka.

Dalam penelusuran yang menjadi dasar laporan ini, nama perusahaan tersebut disebut tidak ditemukan dalam daftar anggota Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI). Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut tidak tercantum sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO).

Namun, tidak terdaftarnya sebuah perusahaan pada asosiasi tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan tersebut ilegal atau tidak memenuhi persyaratan pengadaan. Yang perlu dipastikan adalah legalitas usaha, KBLI yang digunakan, perizinan, sertifikasi, serta persyaratan khusus yang dipersyaratkan dalam paket tersebut.

Khusus untuk pekerjaan pengamanan, aspek perizinan dan persyaratan yang berkaitan dengan regulasi Kepolisian menjadi hal penting untuk diverifikasi. Begitu pula untuk pekerjaan kebersihan, perlu dipastikan apakah penyedia memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan Bappeda dalam dokumen pengadaan.

Dengan kata lain, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah penyedia menjadi anggota asosiasi tertentu, melainkan apakah PT Kreatif Muda Merdeka benar-benar memenuhi seluruh kualifikasi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan dua jenis pekerjaan tersebut.

Risiko Vendor Hanya Menjadi Perantara

Penggabungan jasa keamanan dan kebersihan dalam satu paket juga menimbulkan risiko lain yang perlu diawasi, terutama terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Jika penyedia tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan seluruh pekerjaan, terdapat potensi pekerjaan dialihkan kepada pihak lain. Namun, dugaan subkontrak tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari data pengadaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan kontrak serta pelaksanaan pekerjaan.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah hak-hak tenaga kerja. Pengadaan jasa yang bersifat padat karya sangat berkaitan dengan pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, jumlah personel, jam kerja, hingga pemenuhan standar pelayanan.

Jika terjadi persoalan keuangan pada perusahaan penyedia, dampaknya bisa langsung dirasakan pekerja di lapangan. Keterlambatan pembayaran upah bahkan berpotensi mengganggu pelayanan keamanan dan kebersihan di lingkungan Bappeda.

Bukan Sekadar Selisih Rp15 Juta

Rangkaian temuan tersebut membuat persoalan paket RUP 66823977 tidak lagi sebatas soal selisih antara pagu dan kontrak.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana paket tersebut dirancang, mengapa dua jenis pekerjaan berbeda digabungkan, bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, serta apakah seluruh persyaratan kualifikasi benar-benar diverifikasi sebelum kontrak ditetapkan.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan dan didukung kajian kebutuhan yang memadai, maka Bappeda tentu memiliki dasar untuk menjelaskan alasan penggabungan paket tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, proses pemilihan yang tidak kompetitif, atau pengaturan paket yang sejak awal menguntungkan penyedia tertentu, persoalan tersebut layak diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawasan maupun lembaga yang berwenang.

Prinsip pengadaan pemerintah sendiri menempatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas sebagai bagian penting dalam penggunaan uang negara.

Karena itu, selisih pagu dan kontrak yang hanya 4,53 persen tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi angka tersebut, ditambah dengan penggabungan jasa kebersihan dan keamanan serta pertanyaan mengenai kualifikasi penyedia, menjadi rangkaian fakta yang patut mendapatkan penjelasan terbuka.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari PPK maupun Bappeda Provinsi Lampung mengenai dasar penggabungan kedua pekerjaan tersebut, mekanisme negosiasi harga, serta verifikasi kualifikasi PT Kreatif Muda Merdeka sebagai penyedia. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!