BlogLampungTubaba

Dua Tahun Tidak Masuk Ngantor Oknum ASN Inisial Y Dan T Di Berikan Sanksi Berat (Demosi) 

404
×

Dua Tahun Tidak Masuk Ngantor Oknum ASN Inisial Y Dan T Di Berikan Sanksi Berat (Demosi) 

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat

Prodankontra.com

Setelah sekian lama Publik menunggu ahirnya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, (Tubaba) Provinsi Lampung, ambil Sikap Tegas beri sangsi terhadap oknum ASN inisial T dan Y pada Dinas Perikanan Tubaba.

Saat ditemui diruang kerjanya Novian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan ahirnya SK sangsi kedisiplinan sudah di tanda tangani oleh Pj Bupati M. Firsada

“Untuk sangsi yang di berikan kepada Thomas dan Yulianto itu Kita berikan sangsi berat yaitu di bebas tugas kan dari jabatannya menjadi staff biasa (Demosi), “katanya pada awak media Senin (29/07/2024)

Novian juga menerangkan untuk selanjutnya pembinaan dan pengawasan itu mutlak tanggung jawab dari kepala OPD sesuai dengan PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS

“Selanjutnya untuk pembinaan dan kelanjutannya terhadap Thomas dan Yulianto itu sepenuhnya tanggung jawab kepala OPD, kalau pun mereka tetap mengulangi perbuatannya maka terpaksa di berhenti secara hormat,”terangnya

Disisi lain Gustami Kepala Dinas Perikanan Tubaba menjelaskan untuk surat keputusan Bupati No 129. Telah di Terima lansung oleh yang bersangkutan yaitu Thomas dan Yulianto

“Untuk sepuluh hari kedepan yang bersangkutan wajib masuk kerja secara berturut-turut, dan sementara masih dalam tahap pembinaan,” Jelasnya

Gustami juga menambahkan sangsi tersebut berlaku dalam satu tahun kedepan, meskipun mereka di pindah tugas sangsi tersebut tetap melekat kepada mereka

“Meski mereka pindah tugas di mana saja, tidak menghilangkan sanksi yang di berikan kepada mereka,” Pungkasnya (Sudirman)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *