Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka, MMH (18) dan AY (19), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
MMH, warga Jalan Pahlawan Talang Tembesu Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dan AY, warga Jalan Gala Ratu Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, tertangkap tangan memiliki barang yang diduga narkotika.
– 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu
– 1 buah alat hisap sabu (bong)
– 1 buah korek api gas dengan sumbu pembakar
– 1 buah sendok sabu terbuat dari selang pipet
– 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam
– 1 unit handphone Android VIVO y20t warna biru
– 1 unit handphone Android realmi c55 warna hitam
Kedua remaja tersebut telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Plh Kasatresnarkoba Ipda Yelva Desembri mengimbau masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup Yelva. (*)