Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Ketua DPW JERAT Provinsi Lampung, Tama, mendesak APH untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses tender yang dimenangkan PT. Belibis Raya Group dan CV. Karya Mulya Mandiri, pada Dinas PUPR Tubaba TA. 2025.
Tama menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis dan administrasi, namun tetap menjadi pemenang tender. Hal ini diduga kuat sarat persekongkolan diantara mereka.
“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk pengadaan pekerjaan konstruksi seharusnya mengacu pada aturan yaitu LKPP no 12 tahun 2021 dan tidak melanggar aturan perundang-undangan UUJN no 4 tahun 2014 terkait legalitas,” ujar Tama pada Selasa (25/03/2025).
Tama juga menegaskan jika pemilihan penyedia yang tidak sesuai dengan aturan dapat berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghasilkan output pekerjaan yang tidak berkualitas.
“Mengacu pada peraturan LKPP no 12 tahun 2021, jika perusahaan peserta tender tidak memenuhi persyaratan kualifikasi baik teknis maupun administrasi/ legalitas, maka seharusnya Pokja UKPBJ dan PPK Dinas PUPR Tubaba berhak menggugurkan perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut tidak digugurkan dan tetap dimenangkan maka diduga kuat sarat persekongkolan,” tegasnya.
DPW JERAT akan terus mengawal kasus ini dan akan segera berkoordinasi dengan Pihak APH untuk mengusut dan mengungkap kasus ini secara terang benerang.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera bergerak mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran dalam proses tender yang dimenangkan PT. Belibis Raya Group dan CV. Karya Mulya Mandiri TA 2025, karena yang selalu menjadi temuan BPK pada Dinas PUPR Tubaba setiap tahunnya,” Kekurangan Volume dan tidak sesuai spek,” tutup Tama.
Diberitakan sebelumnya
Kegiatan pemenangan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, diduga ada persekongkolan. Kuat dugaan bahwa perusahaan pemenang tender hanya meminjam bendera dan tidak memiliki personil manajerial yang memadai.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan dan transparansi proses tender. Apakah benar bahwa ada persekongkolan dalam kegiatan pemenangan tender ini? Siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini?
Diketahui .
Nama Tender
Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya –
Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 20.016.820.932,00
HPS
Rp. 20.016.820.485,51
Nama Pemenang: PT. BELIBIS RAYA GROUP
Alamat: JL.Sersan M taha Manna – Bengkulu (Kab.) –
Bengkulu.
EVALUASI KUALIFIKASI
VIKTOR PUTRA KRISTIANSYAH selaku direktur PT. Belbis Raya Group
pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I dengan Putusan PN KOTABUMI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kbu.
Dalam LKPP No 12 tahun 2021,
Evaluasi Kualifikasi diantaranya adalah Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
2. PERSONEL MANAJERIAL
PT. BELIBIS RAYA GROUP mengerjakan tender Rekonstruksi Ruas Jalan
Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
akan tetapi PT. BELIBIS RAYA GROUP tidak memiliki personil
manajerial dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer
Teknik dan Manajer Keuangan.
Menurut LKPP no 12 tahun 2021 pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah
wajib Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial :
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
1. Manajer Pelaksanaan/
Proyek
2. Manajer Teknik
3. Manajer Keuangan
4. Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan penelusuran di LPJK, PT. BELIBIS RAYA GROUP memiliki
personel manajerial atas nama :
1. AMELIZA INDAH MAHESA
2. FEBRIZKY C. PUTRI, ST
C. Kesimpulan
1. PT. BELIBIS RAYA GROUP diduga kuat tidak memenuhi
syarat kualifikasi sehingga tidak layak menang Tender REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA
(157) (DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KAB. Tulang Bawang Barat karena Diretur Pernah di Vonis Bersalah di Pengadilan.
2. PT. BELIBIS RAYA GROUP DIDUGA KUAT TIDAK MEMENUHI
SYARAT KUALIFIKASI KARENA tidak memiliki personil manajerial
dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer Teknik dan Manajer Keuangan Sehingga Tidak Layak Menang Tender
REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157)
(DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KAB. Tulang Bawang Barat .
Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.
“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)
Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif. (Sudirman)