Tubaba

DPRD Tubaba soal Dugaan Tender Proyek Jalan Simpang PU Bermasalah: Wajib Dikroscek

94
×

DPRD Tubaba soal Dugaan Tender Proyek Jalan Simpang PU Bermasalah: Wajib Dikroscek

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat melalui Komisi III menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Simpang PU yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Juru Bicara Komisi III DPRD Tubaba, Sodri Helmi, menegaskan setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pemenang tender dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 harus dicermati secara serius dan dilakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Ia menyampaikan bahwa permasalahan pemenang tender yang diduga tidak sesuai regulasi merupakan informasi penting yang wajib dicrosscheck oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan serta pihak-pihak terkait yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses lelang. Hal ini guna memastikan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permasalahan pemenang tender yang diduga tidak sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentu menjadi informasi yang harus dicrosscheck dan diklarifikasi oleh Pokja serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam proses lelang tersebut,” ujarnya melalui sambungan Whatsapp, Senin, 29 Desember 2025.

Selain menyoroti proses tender, Komisi III DPRD juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik pembangunan. Pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025, DPRD telah mengingatkan secara langsung terkait komitmen penyedia jasa atau kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

“Komisi III sangat concern terhadap proses pembangunan, khususnya proyek pelebaran Jalan Simpang PU. Dalam monev tanggal 15 Desember 2025, kami telah mengingatkan pentingnya komitmen penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan,” ujarnya.

DPRD menilai bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama, sejalan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepatuhan terhadap waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam kontrak. Pelaksanaan proyek tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian cepat, namun tetap harus menjamin mutu dan keamanan pekerjaan.

“Tidak hanya kualitas pekerjaan, kami juga menekankan pentingnya keselamatan kerja serta ketepatan waktu pelaksanaan sesuai kontrak, tanpa mengabaikan mutu pekerjaan,” tambahnya.

Komisi III DPRD juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya maladministrasi atau kesalahan dalam dokumen tender, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam proses lelang dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila memang terjadi maladministrasi atau kesalahan dalam dokumen tender, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses lelang tersebut,” pungkasnya. (Sudirman)

Example 300250
error: Content is protected !!