Bandar Lampung – pro dan kontra
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
FGD kali ini mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, membahas ketentuan Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Diskusi ini menjadi forum strategis untuk menelaah perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional, terutama terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, para narasumber membandingkan ketentuan KUHP lama dengan pengaturan KUHP Nasional terbaru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di masyarakat.
Diah Dharma Yanti menekankan pentingnya pemahaman komprehensif atas KUHP Nasional. Menurutnya, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan hukum baru.
“Perubahan regulasi harus disertai sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujar Diah Dharma Yanti.
Sebagai anggota legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan agar hukum dapat diterapkan secara tepat dan adil di tengah masyarakat. (Red)













