Bandar lampung – pro dan kontra
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini resmi ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Adapun total jam kerja efektif yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai adalah minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Secara teknis, pada hari reguler, ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Jumat 07.30 – 16.30 WIB. Sementara itu, terdapat kekhususan pada bulan suci Ramadan, dimana jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat 08.00 – 15.30 WIB.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan atensi khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau jadwal piket kantor guna menjamin ketersediaan petugas dalam menangani situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menekankan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Aturan ini menetapkan lima hari kerja bagi ASN, yakni dari Senin hingga Jumat.
”Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi stimulus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan disiplin dan inovasi dalam pelayanan publik. Gubernur berpesan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
”Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang hadir baik secara luring maupun daring.













