Way Kanan – pro dan kontra
Proses tender pekerjaan konstruksi Penggantian Jembatan Way Purwa Agung III di Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kembali menuai sorotan. Hal ini terjadi setelah CV Dua Putra ditetapkan sebagai pemenang tender dengan pagu Rp1,3 miliar dan HPS Rp1.299.996.763,85.
Berdasarkan informasi dari LPSE Provinsi Lampung, CV Dua Putra yang beralamat di Jalan Cempaka No. 128 A, Gunung Sugih, Lampung Tengah, diumumkan sebagai pemenang. Namun, hasil penelusuran terhadap dokumen legalitas dan kualifikasi perusahaan tersebut memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan teknis.
Berdasarkan data LPJK, akta pendirian CV Dua Putra tercatat diterbitkan oleh notaris Dr. Muhamad Yudho Syafei, S.H., M.Kn. pada 24 Januari 2025 dengan nomor pengesahan AHU-0003765-AH.01.16 Tahun 2025. Dengan demikian, perusahaan tersebut diduga baru beroperasi sekitar empat bulan saat mengikuti lelang.
Padahal, menurut persyaratan kualifikasi teknis Dinas BMBK Provinsi Lampung, peserta tender harus memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi minimal dalam empat tahun terakhir, baik sebagai kontraktor utama maupun subkontraktor.
Hasil pemeriksaan pada laman LPJK juga menunjukkan bahwa CV Dua Putra hanya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG005—Konstruksi Gedung Kesehatan. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki SBU BS002, yakni klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi sipil seperti jembatan dan flyover, yang merupakan persyaratan utama dalam paket tender ini.
Dugaan pelanggaran lain ditemukan pada status Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) CV Dua Putra, Ryo Novri Rahmanu. Berdasarkan data LPJK, nama yang sama tercatat merangkap jabatan pada perusahaan lain dengan dasar akta pendirian berbeda.
Hal tersebut diduga bertentangan dengan PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat 3 yang melarang tenaga kerja konstruksi seperti PJBU, PJTBU, dan PJSKBU merangkap jabatan di perusahaan lain. Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan ketentuan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Penanggung jawab teknis (PJT) CV Dua Putra, Rio Putra Sanjaya, S.T., berdasarkan data LPJK hanya memiliki SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan dan Pelaksana Pekerjaan Gedung Madya. Sertifikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk pekerjaan jembatan, yang mensyaratkan ahli teknik jembatan.
Temuan lain menunjukkan bahwa CV Dua Putra diduga tidak memiliki Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi jembatan sesuai Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.
Berdasarkan rangkuman temuan tersebut, CV Dua Putra diduga kuat tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis maupun administrasi/legalitas untuk mengikuti tender. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja dan PPK terkait.
Kondisi ini memunculkan dugaan terjadinya ketidakwajaran dalam proses evaluasi tender. Beberapa pihak menilai terdapat potensi persekongkolan antara Pokja, PPK, dan perusahaan pemenang karena adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan tetapi tetap lolos sebagai pemenang.
Dugaan pelanggaran tersebut juga dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu atau korporasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, Pokja, maupun CV Dua Putra terkait dugaan-dugaan tersebut. Publik berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai regulasi. (Tim)



