Tubaba

Diduga Tidak memenuhi Syarat Kecukupan SKP, Dokter di Tubaba Tetap Memeiliki Izin Praktik

203
×

Diduga Tidak memenuhi Syarat Kecukupan SKP, Dokter di Tubaba Tetap Memeiliki Izin Praktik

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Kontroversi muncul terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi beberapa oknum dokter spesialis di Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Meskipun belum memenuhi syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), mereka tetap mendapatkan izin praktik dari Dinkes dan DPMPTSP.

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.tentang Kesehatan, syarat untuk mendapatkan SIP meliputi:
1. Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Tempat praktik
3. Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan

Diketahui Jumlah total SKP tiap profesi/5 tahun.
-Dokter  :                       250 SKP                 
-Dokter Spesialis :       250 SKP
-Dokter Gigi :                100 SKP

Berdasarkan penelusuran awak media di portal SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang dapat diakses melalui website KKI (Konsil Kesehatan Indonesia), beberapa oknum dokter Umum, Gigi, dan spesialis, di Kabupaten Tubaba belum memenuhi status kecukupan Jumlah SKP yang dimaksud.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin mereka masih mendapatkan izin praktik dari DPMPTSP Tubaba? Apakah ada kesalahan dalam proses penerbitan SIP atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?

Kasus ini menjadi kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, tentang mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan. SIP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki dokter untuk menjalankan praktik kedokteran, dan tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Saat dikonfirmasi Majril, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba mengatakan. Dirinya telah berkoordinasi dengan Jajarannya untuk segera mengecek secara keseluruhan terkait Status Surat Ijin Praktek (SIP) yang diduga tidak memenuhi syarat yang dimaksud pada poin diatas, sehingga tidak terdaftar di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Bagi dokter yang laksanakan pelayanan/praktek itu wajib memiliki SIP, jika kalo dia tidak melakukan praktek itu tidak wajib, coba nanti kita cek terlebih dahulu, ” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

Majril juga menegaskan, ketika terdapat oknum dokter yang melakukan praktek namun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan, dirinya akan segera mengambil langkah tegas.

“Karyawanto sudah laporan, saya perintahkan untuk di tindaklanjuti supaya dicek semuanya jika itu benar maka akan kita panggil, ” pungkasnya. (Sudirman)

Example 300250