Hukum & KriminalKota Metro

Diduga Langgar Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Metro Justru Meningkat di 2025

95
×

Diduga Langgar Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Metro Justru Meningkat di 2025

Sebarkan artikel ini

Kota Metropro dan kontra

Anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Metro diduga bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, alih-alih mengalami pengurangan, jumlah paket dan nilai anggaran perjalanan dinas justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan penelusuran pada daftar detail paket Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran (TA) 2024, tercatat sebanyak 9 paket belanja perjalanan dinas dengan total nilai pelaksanaan mencapai Rp4.652.944.929. Paket-paket tersebut meliputi perjalanan dinas untuk pembahasan KUA-PPAS, pengawasan urusan pemerintahan, pembahasan rancangan peraturan daerah, rapat koordinasi, hingga kunjungan kerja dalam daerah.

Sementara itu, pada TA 2025, jumlah paket belanja perjalanan dinas meningkat menjadi 14 paket dengan total nilai anggaran sebesar Rp6.575.403.423. Artinya, terjadi penambahan 5 paket perjalanan dinas serta kenaikan anggaran sebesar Rp1.922.458.494 dibandingkan tahun sebelumnya.

Paket-paket perjalanan dinas TA 2025 antara lain dialokasikan untuk kegiatan bimbingan teknis, pengawasan urusan pemerintahan di berbagai bidang (pemerintahan dan hukum, perekonomian, kesejahteraan rakyat), pembahasan KUA dan PPAS, pembahasan perubahan KUA-PPAS, pengawasan kode etik DPRD, hingga pembahasan pertanggungjawaban APBD.

Kondisi ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur serta bupati/wali kota, untuk melakukan efisiensi belanja, salah satunya dengan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Dalam Inpres tersebut, khususnya pada instruksi ke-7, Presiden menegaskan agar seluruh pihak melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, peningkatan jumlah paket dan nilai anggaran perjalanan dinas di TA 2025 dinilai berpotensi tidak sejalan dengan semangat dan substansi kebijakan efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat.

Atas dasar itu, peningkatan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Metro TA 2025 patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen efisiensi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Saat akan dikonfirmasi terkait persoalan tersebut Yahya, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Metro sedang tidak berada di kantor.

“Sementara pak Yahya, sedang gak ada di kantor bang, “Pungkasnya. Kamis (08/01/2026). (Sudirman)

Example 300250
error: Content is protected !!