Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Sebanyak 4 proyek pembangunan di SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung yang menggunakan anggaran APBN 2025 diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Perpres RI No. 17 Tahun 2025 tentang Juknis DAK 2025 di jelaskan DAK fisik bidang pendidikan sub bidang SMK ditujukan untuk pengadaan sarana prasarana seperti : peralatan TIK, peralatan praktik kejuruan dan buku koleksi perpustakaan.
Namun fakta di lapangan, dana DAK TA. 2025 yang diterima pihak SMKN 1 Tuba Tengah diduga justru digunakan untuk pembangunanan yang mencakup:
1). Pembangunan Ruang Praktik Siswa TKR sebesar Rp. 1.561.574.61.
2). Pembangunan Ruang Praktik Siswa TSM sebesar Rp. 1.115. 348. 633.01.
3). Pembangunan Toilet Putra beserta sanitasinya sebesar Rp. 67.598.350.99.
4). Pembangunan toilet Putri Beserta sanitasinya sebesar Rp. 67.598.350.99.
Pihak SMK N Tuba Tengah diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Perpres RI karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Terlebih nilai proyek untuk 4 pembangunan tersebut mencapai milyaran rupiah.
Saat di konfirmasi diruang kerjanya Dayu Dahlia, bagian administrasi menjelaskan dirinya tidak terlalu memahami terkait nama sumber anggaran APBN untuk 4 kegiatan pembangunan di SMKN tersebut apakah menggunakan dana BOS, BOP, atau DAK. Dia menyarankan untuk melihat keterangan di papan informasi kegiatan saja.
“Coba dilihat saja di papan informasi itu kan ada, kalaupun itu dana BOS yang jelas biaya operasional kami bagaimana, coba nanti saya tanyakan ke pimpinan dulu,” ujarnya. Rabu (27/8/2025)
Pernyataan Dayu Dahlia tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas karena faktanya di papan informasi hanya menjelaskan sumber dana APBN tahun 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa sumber dana milyaran tersebut terkesan di kaburkan sedangkan salah satu prinsip pengadaaan barang dan jasa berdasakan LKPP no 12 tahun 2021 adalah transparansi. (Sudirman)