Kota Bandar Lampung

Diduga Adanya Persengkongkolan, Inspektorat Kota Bandar Lampung Bungkam

82
×

Diduga Adanya Persengkongkolan, Inspektorat Kota Bandar Lampung Bungkam

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Sebagai pelayan masyarakat, pejabat publik memiliki tanggung jawab utama untuk menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan regulasi di Indonesia, Pejabat Publik adalah esensi pelayanan publik, sebagai Kewajiban Melayani, Etika Publik, Transparansi, Akuntabilitas dan Wadah Pengaduan.

Dalam wadah pengaduan, Pengadaan Pembangunan Sumur Bor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025, diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Saat dihubungi Inspektur Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri diduga tidak memberikan keterangan (Bungkam) atas temuan pengadaan Pembangunan Sumur Bor Dinas PU.

Diketahui, bahwa pengadaan barang dan jasa di Inspektorat Kota Bandar Lampung didalam perencanaan Rp.5.703.736.420 dengan 87 Paket.

Berita sebelumnya,
Berdasar hasil dari LPSE Kota Bandar Lampung bahwa Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung membutuhkan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/legalitas Sub Kualifikasi SBU PL005.

Hasil penelusuran Tim Media Praduga Indonesia dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), diduga Penyedia CV Mandiri Berlian tidak memiliki Sub Kualifikasi SBU PL005.

Diketahui, Penyedia CV Mandiri Berlian memiliki kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, sebagai berikut:

  1. Pembangunan Sumur Bor SDN2 Gunung Terang Komplek Griya Sejahtera Kel. Gunung Terang Kec. Langkapura, dengan nilai kontrak Rp.197.741.762,50.
  2. Pembangunan Sumur Bor Perumahan Nusa Indah Jl. Louhan Rt.03 Lk.I Kel. Sukarame Baru Kec. Sukarame, dengan nilai kontrak Rp.197.978.002,86.

Diduga kuat adanya persengkongkolan dan keterlibatan PPK (M. Dian Nugraha Y,S.T,.S.E,.M.M.) Dinas PU Kota Bandar Lampung dengan Penyedia CV. Mandiri Berlian yang ditetapkan Pemenang dalam kegiatan Pembangunan Sumur Bor tersebut.

Pada saat dihubungi, Diduga Direktur CV. Mandiri Berlian, yang beralamat Jln Griya Zamrud Blok Z No 35 Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa SBU Sub Kualifikasi PL005 lagi proses perpanjangan.

“Setau saya yang baru ini, lagi diperpanjang pada bulan 5 yang lalu”, ungkapnya. Sabtu, 13 Desember 2025.

Ditemukan riwayat LPSE Kota Bandar Lampung dengan tahapan upload dokumen penawaran dimulai pada 24-29 September 2025 dan penandatanganan kontrak 6-17 Oktober 2025.

Dari riwayat LPJK, Penyedia CV. Mandiri Berlian dengan Pekerjaan Sub Kualifikasi Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam sudah habis berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.

Artinya, dalam pengadaan kontruksi Pembangunan Sumur Bor Dinas PU Kota Bandar Lampung dengan Penyedia CV. Mandiri Berlian, diduga tidak layak dimenangkan dan melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Disisi lain, Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi meminta Inspektorat, DPRD dan APH untuk menindaklanjuti atas temuan Tim Media Praduga Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pihak Inspektorat, DPRD dan APH untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Pada saat diberitakan, Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung belum ada respon maupun tanggapan terkait pengadaan tersebut.(*)

Example 300250
error: Content is protected !!