Way Kanan

Diduga Ada Persekongkolan Dalam Proses Pemilihan Pemenang Tender Penggantian Jembatan Way Purwa Agung IV di Way Kanan

53
×

Diduga Ada Persekongkolan Dalam Proses Pemilihan Pemenang Tender Penggantian Jembatan Way Purwa Agung IV di Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Proses tender proyek Penggantian Jembatan Way Purwa Agung IV di Kabupaten Way Kanan, yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah temuan yang diduga menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan administrasi dan teknis dari perusahaan pemenang tender, CV Puncak Karya Bersama.

Tender pekerjaan konstruksi dengan pagu Rp 1,5 miliar dan HPS Rp 1.499.990.561,91 tersebut menetapkan CV Puncak Karya Bersama sebagai pemenang. Namun, berdasarkan hasil penelusuran data pada sistem LPJK dan LPSE, terdapat beberapa poin yang dipertanyakan terkait kelayakan perusahaan tersebut mengikuti proses pengadaan.

Berdasarkan informasi pada laman LPJK, akta pendirian CV Puncak Karya Bersama diterbitkan pada 12 Agustus 2024. Dengan demikian, usia perusahaan baru sekitar sembilan bulan saat tender diumumkan pada 25 Maret 2025.

Padahal, dokumen persyaratan tender dari BMBK Provinsi Lampung mensyaratkan peserta memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan pengalaman minimal yang ditentukan.

Temuan lain menunjukkan adanya ketidaksesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) antara data pada LPJK dan LPSE.
NPWP yang tercatat di LPJK adalah 07.072.864.7-xxx.xxx, sementara pada LPSE tercantum nomor berbeda. Perbedaan ini dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen perpajakan, yang merupakan bagian dari persyaratan administrasi tender.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subkualifikasi BS002 untuk pekerjaan jembatan tercatat baru disetujui pada 15 April 2025.

Sementara itu, informasi tender dibuat pada 25 Maret 2025—sekitar tiga minggu sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa saat proses tender berlangsung, perusahaan belum memiliki SBU yang dipersyaratkan.

Penanggung jawab teknik perusahaan, atas nama Juni Safri, tercatat memiliki SKK Manajer Lapangan Pekerjaan Gedung, bukan Ahli Teknik Jembatan sebagaimana disyaratkan untuk pekerjaan penggantian jembatan.

Ketidaksesuaian kompetensi teknis ini disebut melanggar ketentuan dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai standar tenaga ahli pengadaan.

Hasil pemeriksaan LPJK juga menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki personel Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) yang diwajibkan untuk jenis pekerjaan tersebut. Hal ini kembali dipandang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas yang berlaku.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa CV Puncak Karya Bersama tidak memenuhi beberapa syarat kualifikasi teknis maupun administrasi. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pokja dan PPK BMBK Provinsi Lampung.

Dugaan ini pun memicu spekulasi adanya penyimpangan atau persekongkolan dalam proses pengadaan, yang berpotensi merugikan negara apabila terbukti terkait upaya memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pokja, PPK BMBK Provinsi Lampung, maupun CV Puncak Karya Bersama mengenai temuan dan dugaan tersebut. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!