Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Polemik dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender dalam penunjukan pemenang oleh PPK, pada proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan; Renovasi dan Tambah Ruang Puskesmas Marga Kencana, milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2025. Proyek senilai Rp. 441.658.000 yang dikerjakan CV. Sangga Buana.
Berdasarkan hasil penelusuran, CV. Sangga Buana baru memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) selama ± 4 bulan ketika mengikuti tender. Selain itu, CV. Sangga Buana juga baru berdiri selama 2 tahun ketika mengikuti tender, sehingga tidak memiliki pengalaman paling kurang pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Dikutip dari laman website LPJK didapat informasi bahwa direktur CV. Sangga Buana atas nama Akhmad Erwin Thamrin, juga merangkap jabatan sebagai penanggungjawab sub klasifikasi badan usaha di CV. Halim Konstruksi. Dan penanggungjawab teknik badan usaha CV. Sangga Buana atas nama Desta Adi Sanjaya juga merangkap jabatan sebagai penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha di CV. Tiga Putri. Hal ini melanggar PP No. 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Selain itu, dugaan kuat keterlibatan Pokja, PPK, dan CV. Sangga Buana dalam pelaksanaan tender proyek tersebut adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang merupakan indikasi dari terjadinya tindak pidana korupsi.
Saat awak media mempertanyakan atas dugaan di atas, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang menjabat sebagai PPK, Ferry Dermawan, bungkam.
Polemik yang terjadi pada proyek tersebut diharapkan warga stempat harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kabupaten tubaba dan pihak terkait lainnya aparat penegak Hukum (APH)
“Kami berharap APH Tubaba dapat melakukan penelusuran serta harus ada tindakan tegas dari bupati kabupaten tubaba bapak Novriwan jaya, karena masalah proyek ini bisa berdampak merusak cintra Nama pemerintah daerah kabipaten Tubaba,”barapnya. Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya,
Proyek Renovasi dan Tambahan Ruangan Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Sangga Buana diduga melanggar aturan keselamatan kerja.
Diketahui
Belanja Modal Bangunan Kesehatan; Renovasi dan Tambah Ruang Puskesmas Marga Kencana
Jenis Pengadaan:
Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS KESEHATAN
Pagu :
Rp. 441.658.000,00
HPS:
Rp. 441.658.000,00
Nama Pemenang:
CV. SANGGA BUANA
Alamat:
Jl. Jend Suprapto Gg.HI.Thasim II No. 14 LK.II Enggal ,
Tanjungkarang Pusat – Bandar Lampung (Kota) – Lampung
Menurut salah satu warga setempat, proyek tersebut tidak mematuhi Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Warga tersebut mengemukakan bahwa pekerja pada proyek tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu, helm, dan sarung tangan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan pekerja. “Kami melihat pekerja pada proyek itu tidak menggunakan APD, sangat membahayakan. Kami berharap ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja dengan APD,” kata warga Kamis (21/8/2025)
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi proyek membenarkan bahwa mereka tidak dibekali APD oleh rekanan pelaksana. “Pengawas proyek ini namanya Pak Joni, kami hanya pekerja di sini,” kata salah satu pekerja.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang menjabat sebagai PPK, Ferry Dermawan, enggan berkomentar. “Wa’alaikumsalam, saya masih cuti. Kalo nggak Selasa-Rabu bang,” pungkasnya.(Sudirman)