Nasional

DePA-RI Kecam Keras Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

11
×

DePA-RI Kecam Keras Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – pro dan kontra

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan kecaman keras atas serangan penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, yang merupakan anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam pernyataannya di Jakarta, Luthfi Yazid menyampaikan solidaritas, empati, serta keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarganya. Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, serangan seperti ini juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan,” ujar Luthfi.

Ia menilai, serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak sekadar sebagai tindak pidana biasa. Peristiwa tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, DePA-RI menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Oleh karena itu, negara diminta tidak membiarkan praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Dalam pernyataan sikapnya, DePA-RI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya:

Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivis HAM, termasuk penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.

Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Menuntut pengungkapan secara tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual (doenpleger), jaringan, serta kemungkinan adanya upaya obstruction of justice.

Mendorong pembentukan tim pencarian fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan tokoh masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta **Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya Komisi III.

Melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas korban dalam 30 hari sebelum dan sesudah kejadian, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan advokasi yang dilakukan KontraS.

Menelusuri kemungkinan adanya ancaman atau intimidasi sebelumnya yang diterima korban melalui media komunikasi elektronik seperti WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.

Melakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV di berbagai lokasi, rekonstruksi rute kendaraan pelaku, serta analisis data digital lainnya.

Luthfi menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan negara. Menurutnya, hal tersebut merupakan satu-satunya cara untuk memastikan kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

“Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional DePA-RI dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!