Hukum & KriminalLampungTubaba

Carut Marutnya Tata Kelola Dana Hibah Di Sekretariat Pemkab Tubaba Menjadi Temua BPK

587
×

Carut Marutnya Tata Kelola Dana Hibah Di Sekretariat Pemkab Tubaba Menjadi Temua BPK

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat
Pro dan kontra

Carut marutnya Dana Hibah di OPD Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik terkait realisasi belanja Hibah yang bermasalah sebesar Rp. 753.000.000,00 yang jadi temuan BPK perwakilan Lampung pada tahun anggaran 2023

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Kesra yang saat ini juga menjabat sebagai pembina yayasan Tunas Palapa saat di temui diruang kerjanya. Senin, (09/09/2024)

Dijelaskan Nurkholis yang didampingi Abdul Roni, temuan tersebut diawali dengan ketidak kemampuan Bagian Kesra untuk mempertanggungjawabkan atas kucuran dana hibah sebesar Rp 753.000.000,00 yang dibagikan kepada kurang lebih 36 badan/lembaga/rumah ibadah di kabupaten tersebut dengan alasan, penerima hibah belum menyetorkan SPJ kepada mereka sehingga Bagian Kesra tidak dapat menunjukan bukti realisasi hibah ke BPK.

Saat melakukan investigasi mendalam, dari beberapa kegiatan yang disebutkan terkesan ada yang ingin ditutupi dari kegiatan realisasi belanja hibah tersebut, terlihat jelas saat Abdul Roni sebagai PPTK kegiatan ingin menjelaskan ke media realisasi Anggaran tersebut yang di berikan ke beberapa lembaga, terburu-buru Nurkholis mengajak Abdul Roni keluar ruangan untuk menghentikan pernyataan abdul roni, meskipun beberapa lembaga penerima sempat disebutkan mendapat dana hibah seperti lembaga pengembangan Tilawatil Quran, Rp.200.000.000,- Tim Pemandu Haji Rp.200.000.000,- MUI Rp.100.0000.000,- Baznas Rp.50.000.000,- Muhamadiyah RP.50.000.000,-

Masih dalam investigasi, pihak Kesra sendiri mengaku dalam memberikan belanja hibah tersebut tidak pernah melakukan verifikasi secara fisik terhadap penerima hibah, dengan dalih bahwa tidak ada anggaran untuk melakukan monitoring, acuan mereka memberi hibah ialah dengan dasar proposal yang diajukan oleh beberapa lembaga dan rumah ibadah, “Kita gak ada dana monitoring makanya hanya via telepon aja untuk memastikan hibah tersebut,” jelas mereka.

Lebih janggalnya lagi, saat dimintai Surat Keputusan terkait dana hibah tersebut diberikan ke siapa, pihak Bagian Kesra enggan untuk memberi, dan saat ingin di Dokumentasi tidak diperbolehkan oleh mereka. Artinya, kecurigaan terhadap realisasi hibah ini patut untuk dipertanyakan. (Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *