Hukum & KriminalLampungTubaba

Calon Tunggal Merudapaksa Hak Demokrasi Warga Tubaba Pilih Pemimpin

363
×

Calon Tunggal Merudapaksa Hak Demokrasi Warga Tubaba Pilih Pemimpin

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat
Pro dan kontra

Skenario sejumlah partai politik dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, merupakan praktik culas mencederai demokrasi. Memilih kotak kosong sebagai lawan kandidat yang diusung parpol sama dengan merudapaksa hak demokrasi warga Tubaba untuk menentukan pemimpin.

Kenyataan pahit tersebut dialami Surya Jaya Rades dan Paisol (Surya-Pai) yang gagal maju pada pemilihan kepala daerah Bupati Tubaba 2024, partai politik yang sebelumnya menyatakan mendukung, justru berbalik arah merapat ke Novriwan Jaya — Nadirsyah yang diusung Koalisi Cinta Nona.

Novriwan Jaya-Nadirsyah atau Nona resmi didukung 11 partai politik yakni Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PKB, Golkar, Partai Buruh, Demokrat, PAN, Perindo.

Sementara langkah bakal calon Surya Jaya Rades dan Paisol (Surya-Pai) harus terhenti alias tidak kebagian kendaraan politik karena seluruh partai politik di Tubaba itu kompak bergabung dalam Koalisi Cinta Nona.

Suka tidak suka, warga Tubaba hanya di suguhkan satu pasangan calon alias calon tunggal yang akan melawan benda mati. Akibatnya, seruan menangkan kotak kosong di Pilkada 2024 Kabupaten Tubaba itu pun terus menggema.

Para relawan simpatisan yang diketahui merupakan pendukung Surya Jaya Rades dan Paisol (Surya-Pai) bersatu menyiapkan strategi untuk memenangkan kotak kosong. Mulai dari posko, hingga saksi yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun dibentuk.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada telah mengakomodir dan mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Dalam kasus ini, pemilih akan diberi pilihan untuk mencoblos calon tunggal atau kotak kosong. Hal itulah yang membuat bakal calon Surya Jaya Rades dan Paisol mendeklarasikan diri menangkan kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Deklarasi sekaligus pembentukan pengurus Tim Pemenangan Kotak Kosong di Tubaba itu dilakukan di kediaman Surya Jaya Rades, calon kepala daerah yang gagal mendaftar ke KPU karena tidak kebagian parpol pengusung, Minggu (8/9/2024) malam.

Surya mengaku pemenangan kotak kosong demi menegakkan demokrasi di Tubaba. Komitmen bersama itu murni memperjuangkan demokrasi tidak didasari tendensi pribadi terhadap calon kepala daerah yang telah resmi mendaftar di KPU.

Upaya tersebut murni menjalankan amanah demokrasi, dirinya mengaku banyak menerima aspirasi masyarakat. Sedangkan untuk memenangkan kotak kosong dia bersama relawan akan membentuk wadah.

“Kita bentuk tim pemenangan layaknya punya calon dan jago sendiri dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa” Katanya.

Selain memberikan edukasi sahnya memilih kolom kosong, salah satu bentuk nyatanya dengan mempersiapkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal perolehan suara kolom kosong.

“Saksi kita persiapkan sesuai kebutuhan di setiap TPS. Baik saksi eksternal maupun internal. Jangan sampai Pilkada di Tubaba sebatas formalitas saja” Timpal Paisol, mantan Anggota Legislatif Tubaba itu.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona menyarankan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak usah mengikuti pilkada ulang di tahun berikutnya.

Menurutnya, mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam Pilkada ulang kurang tepat, meski aturan undang-undang memperbolehkan. Ia menilai, ketika calon tunggal kalah di Pilkada, semestinya menjadi bukti bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tunggal tersebut.

Untuk diketahui pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *