Lamsel

Belanja Mebel Sekda Lampung Selatan Jadi Sorotan: Tak Sinkron di SIRUP, PPK Diduga Abaikan Aturan

56
×

Belanja Mebel Sekda Lampung Selatan Jadi Sorotan: Tak Sinkron di SIRUP, PPK Diduga Abaikan Aturan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – pro dan kontra

Belanja Modal Mebel pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran pada daftar detail paket Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat paket belanja melalui E-Katalog 6.0 dengan penyedia CV. TAMA GROUP senilai Rp253.490.700 dengan kode RUP 60936436.

Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), tidak ditemukan informasi belanja dengan kode dan nilai tersebut. Dalam RUP Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, belanja yang berkaitan dengan mebel tercatat antara lain sewa mebel dengan pagu Rp43.509.000 (kode RUP 61040816) serta belanja modal mebel dengan pagu Rp2.686.201.298 (kode RUP 61041341). Akan tetapi, kedua paket tersebut tidak ditemukan dalam daftar detail paket pelaksanaan.

Dugaan Tidak Transparan

Ketidaksesuaian antara data RUP dan daftar detail paket ini dinilai bertentangan dengan tujuan utama SIRUP dan sistem informasi pengadaan LKPP yang dirancang untuk menjamin transparansi, keterbukaan informasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Transparansi dalam pengadaan mensyaratkan keterbukaan sejak tahap perencanaan, spesifikasi, hingga proses seleksi dan penetapan penyedia agar dapat diakses masyarakat luas.

Sorotan terhadap Penyedia

Penelusuran terhadap profil CV. TAMA GROUP di sistem LKPP menunjukkan perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi dan menawarkan berbagai produk seperti furnitur (meja, kursi, backdrop, lemari TV), pemasangan plafon, instalasi listrik, pendingin ruangan, hingga rangka besi.

Berdasarkan variasi produk tersebut, muncul dugaan bahwa perusahaan bukan produsen atau distributor resmi mebel, melainkan reseller. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan harga pembelian lebih tinggi dibandingkan pembelian langsung ke distributor resmi, sehingga berisiko menimbulkan pemborosan keuangan daerah.

Hal ini dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, dan efektif, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pencegahan pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Dugaan Tidak Ada Referensi Harga Pembanding

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan referensi harga pembanding sebelum pelaksanaan pembelian melalui katalog elektronik. Padahal, Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 mengatur bahwa PPK wajib mempersiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi untuk memastikan kewajaran harga.

Potensi Risiko Kualitas Produk

Karena pembelian dilakukan melalui penyedia yang diduga bukan produsen atau distributor resmi, muncul kekhawatiran terhadap kualitas produk, keaslian komponen, serta jaminan layanan purna jual. Ketentuan Pasal 4 Perpres 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Dugaan Persekongkolan

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, muncul dugaan adanya praktik kolusi atau persekongkolan antara pihak penyedia dan PPK. Dugaan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketentuan larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengadaan.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, persekongkolan tender diartikan sebagai tindakan merancang atau memfasilitasi proses untuk memenangkan peserta tertentu dan menyingkirkan pesaing lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan maupun dari pihak CV. TAMA GROUP terkait klarifikasi atas temuan dan dugaan tersebut. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!