Hukum & KriminalKota Bandar Lampung

Aroma Persekongkolan Tender PU Bandar Lampung, Jerat Siap Guncang Kejati Lampung

111
×

Aroma Persekongkolan Tender PU Bandar Lampung, Jerat Siap Guncang Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Ketua Dewan Pengurus Daerah Provinsi Lampung LSM Jeritan Rakyat Tertindas (Jerat), Tama, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan kejanggalan tender proyek drainase di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tama menyebut, laporan tersebut terkait dua paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Energi Dua Putri, yakni Paket Pembangunan Drainase Jalan Waluh 12 RT 04 Lingkungan II, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling dengan pagu anggaran Rp385 juta dan Paket Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 A RT 05 Lingkungan III, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura dengan pagu anggaran Rp755,64 juta.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran serius. Perusahaan pemenang, CV Energi Dua Putri, diketahui SBU-nya dicabut dan status OSS-nya dibekukan, namun tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek. Ini patut diduga sebagai bentuk pengkondisian,” tegas Tama, Sabtu (28/02/2026).

Menurutnya, jika benar perusahaan dengan status administrasi bermasalah tetap diloloskan dan dikontrak, maka hal tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Atas dasar itu, kami akan segera memasukkan laporan resmi ke Kejati Lampung disertai dokumen pendukung. Kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini,” ujarnya.

Tama menegaskan, Jerat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. “Jangan sampai ada praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutupnya. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!