Hukum & KriminalTubaba

Aroma Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Sp. PU–Pasar Tempel, Tiga LSM Jadwalkan Aksi di Kejati Lampung

199
×

Aroma Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Sp. PU–Pasar Tempel, Tiga LSM Jadwalkan Aksi di Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari LADAM, AKOR, dan GPHKN mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pelebaran Jalan Simpang PU–Pasar Tempel, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp3,45 miliar dan diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Koalisi menilai proyek yang dikerjakan pada akhir Tahun Anggaran 2025 itu dilakukan secara terburu-buru dengan masa pelaksanaan hanya 50 hari. Bahkan, pekerjaan diduga melewati batas tahun anggaran berjalan, yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Menurut koalisi, pelaksanaan proyek tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga secara teknis. Penyedia jasa diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak, sementara proses tender disinyalir melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran, tender proyek pelebaran jalan tersebut dimenangkan oleh CV Arihanka Mandiri. Namun perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan klasifikasi pekerjaan konstruksi jalan.

“Penyedia seharusnya memiliki SBU BS001 konstruksi jalan. Namun berdasarkan data NPWP yang terdaftar di LPSE, perusahaan tersebut diduga hanya memiliki SBU pengolahan air bersih. Ini jelas bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan seharusnya gugur pada tahap evaluasi tender,” ujar Koordinator Lapangan Koalisi, Agus Yadi, Sabtu (10/01/2026).

Selain persoalan SBU, koalisi juga menyoroti dugaan tidak mencukupinya Sisa Kemampuan Paket (SKP) CV Arihanka Mandiri. Perusahaan tersebut diduga mengerjakan delapan paket proyek secara bersamaan dalam tahun anggaran yang sama.

“Di lapangan kami menemukan adanya keterlambatan pekerjaan hingga melewati tahun anggaran. Kami menduga hal ini terjadi karena SKP perusahaan sudah tidak mencukupi, sehingga berdampak pada minimnya dukungan keuangan, peralatan, dan sumber daya manusia,”
tambah Agus.

Koalisi menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Jalan yang dibangun dikhawatirkan memiliki masa manfaat yang pendek dan rawan mengalami kerusakan, seperti retak, amblas, atau berlubang.

Selain itu, terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi teknis, seperti ketebalan serta kepadatan jalan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dugaan penyimpangan ini, menurut koalisi, diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba hampir setiap tahun dilaporkan mengalami kelebihan pembayaran akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

“Dalam LHP BPK secara tegas disebutkan bahwa banyak proyek jalan di PUPR Tubaba yang hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume,” jelas Agus.
Koalisi juga menduga adanya persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia jasa. Dugaan tersebut dinilai berdampak pada lemahnya pengawasan, khususnya dalam proses verifikasi hasil pekerjaan.


Koalisi juga menduga adanya persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia jasa. Dugaan tersebut dinilai berdampak pada lemahnya pengawasan, khususnya dalam proses verifikasi hasil pekerjaan.

Menurut koalisi, lemahnya pengawasan tersebut diduga berawal dari proses evaluasi tender yang tidak mengedepankan kompetensi dan kelayakan penyedia jasa.

Atas berbagai temuan tersebut, Koalisi Tiga LSM menyatakan akan menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa PPK serta pihak rekanan proyek.

“Kami mendesak Aspidsus Kejati Lampung yang baru agar bertindak tegas, profesional, dan transparan dengan memanggil serta memeriksa PPK dan pelaksana proyek Jalan Sp. Pu-Pasar Tempel. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang agar uang negara tidak menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Agus Yadi.

Sebelumnya.
https://prodankontra.com/tender-pelebaran-jalan-sp-pu-pasar-tempel-disinyalir-bermasalah-pemenang-dipertanyakan/

Example 300250
error: Content is protected !!