Lampung – pro dan kontra
Kegiatan Belanja Jasa Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Instalasi Listrik Peralatan Pertanian Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menuai sorotan. Total anggaran dua paket kegiatan tersebut mencapai Rp3.540.900.000 melalui metode E-Katalog 6.0.
Berdasarkan penelusuran pada detail paket pengadaan, dua kegiatan tersebut masing-masing bernilai Rp1.770.450.000 dengan penyedia CV. Syurga Maha Sejati. Paket pertama tercatat dengan Kode RUP 59834568 dan paket kedua dengan Kode RUP 61591246.
Kompetensi Penyedia Dipertanyakan
Hasil penelusuran menunjukkan CV. Syurga Maha Sejati terdaftar sebagai perusahaan konstruksi. Namun, tidak ditemukan informasi bahwa perusahaan tersebut merupakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang teregistrasi atau terakreditasi secara nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari DPD AKLI Lampung, perusahaan tersebut juga disebut tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kepemilikan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penunjukan penyedia yang dinilai tidak memiliki kompetensi pelatihan berbasis kompetensi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pelatihan serta aspek keselamatan peserta.
Lokasi Pelatihan di Balai Desa
Temuan lain menunjukkan pelaksanaan PBK dilakukan di balai pekon atau balai desa, di antaranya Balai Pekon Sri Kuncoro, Wonosobo, dan Balai Desa Braja Caka.
Padahal, dalam regulasi disebutkan pelaksanaan PBK harus dilakukan melalui metode:
•Pelatihan di lembaga pelatihan (off the job training), atau
•Pelatihan di tempat kerja (on the job training).
Dengan total anggaran mencapai Rp3,54 miliar, penggunaan balai desa sebagai lokasi pelatihan turut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sarana dan prasarana pelatihan yang memenuhi standar.
Dugaan Ketidaksesuaian Mekanisme E-Katalog
Penelusuran pada E-Katalog 6.0 menunjukkan etalase CV. Syurga Maha Sejati hanya memuat dua produk pelatihan yang relevan dengan pengadaan tersebut. Selain itu, data penjualan pada katalog menunjukkan transaksi 10 produk senilai Rp1.867.020.000.
Angka tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan total nilai kontrak dua paket sebesar Rp3.540.900.000, sehingga muncul selisih perhitungan yang memicu pertanyaan terkait transparansi pencatatan transaksi.
Regulasi pengadaan melalui katalog elektronik mengatur bahwa pembelian dapat dilakukan melalui negosiasi harga, mini kompetisi, atau competitive catalogue sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang menekankan transparansi, efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Selain itu, dugaan potensi persekongkolan dalam proses pengadaan juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang menegaskan larangan pengaturan atau penentuan pemenang tender secara bersekongkol.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung maupun dari CV. Syurga Maha Sejati terkait berbagai temuan tersebut. (Red)













