Kota Bandar Lampung

Ajaib! Proyek Gerbang Kota Baru Rp4,4 Miliar Ternyata Digarap Kontraktor “Daftar Hitam”

135
×

Ajaib! Proyek Gerbang Kota Baru Rp4,4 Miliar Ternyata Digarap Kontraktor “Daftar Hitam”

Sebarkan artikel ini

Lampung – pro dan kontra

Proyek Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru atau Tugu Selamat Datang kembali menjadi sorotan. Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari administrasi hingga rekam jejak penyedia.

Proyek dengan pagu anggaran Rp4,44 miliar dan HPS Rp4.446.574.577,72 tersebut dimenangkan CV Karya Pakarannu. Namun, penelusuran terhadap data perusahaan pemenang tender justru memunculkan tanda tanya.

Dalam sistem LPSE, CV Karya Pakarannu tercatat beralamat di Jalan Raya Suka Banjar No.127, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Pringsewu. Alamat ini belakangan tidak sepenuhnya sinkron dengan data di sejumlah sumber resmi lainnya.

Perbedaan itu terlihat dalam Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2021/PTUN.BL yang dibacakan pada 6 Januari 2022. Dalam putusan tersebut, CV Karya Pakarannu disebut beralamat di Jalan Raya Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Tak berhenti di situ. Penelusuran pada laman Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan alamat lain lagi, yakni di Perum Tanjung Raya Permai Blok J No.11 Lingkungan I, Bandar Lampung.

Tiga alamat berbeda untuk satu badan usaha ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan tersebut mensyaratkan kejelasan lokasi kantor penyedia dan memberi ruang bagi Pokja Pemilihan untuk melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan bila diperlukan.

Sorotan terhadap proyek ini juga muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024. BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara realisasi keuangan dan realisasi fisik pembangunan tugu pada tahun 2023.

Realisasi keuangan tercatat lebih besar dibandingkan capaian fisik pekerjaan. Dampaknya, terdapat selisih pengakuan aset tetap senilai Rp362.419.200. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas serta pakta integritas yang wajib dipatuhi penyedia jasa konstruksi.

Masalah tak berhenti di sana. CV Karya Pakarannu juga tercatat pernah dikenakan sanksi daftar hitam. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Nomor 600/263/V.3-c/TB/VII/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Riwayat sanksi ini diperkuat Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2021/PTUN.BL yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Direktur CV Karya Pakarannu, Eka Retno Sari, termasuk permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Padahal, Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa penyedia yang sedang atau pernah dikenakan sanksi daftar hitam tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk mengikuti dan memenangkan tender pengadaan pemerintah.

Dengan rangkaian temuan tersebut—mulai dari perbedaan alamat badan usaha, catatan BPK RI, hingga riwayat sanksi daftar hitam—penetapan CV Karya Pakarannu sebagai pemenang tender Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru dinilai bermasalah secara administratif dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Karya Pakarannu maupun instansi terkait mengenai berbagai temuan tersebut.

Example 300250
error: Content is protected !!