Nasional

Wamendagri Tekankan Penguatan APIP untuk Cegah Korupsi di Daerah

10
×

Wamendagri Tekankan Penguatan APIP untuk Cegah Korupsi di Daerah

Sebarkan artikel ini

Medan  — pro dan kontra

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Wiyagus, APIP memiliki posisi strategis sebagai mitra kepala daerah sekaligus pengingat apabila ditemukan kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan.

“APIP ini kan partner para kepala daerah. Jadi titip jangan dimusuhi. Justru merekalah yang menjadi pengingat kita ketika ada kekeliruan,” ujar Wiyagus.

Ia menilai penguatan APIP diperlukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal. Setiap penyimpangan atau kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan, kata dia, perlu terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pengawasan internal sebelum berlanjut ke tahap penegakan hukum.

“APIP harus bisa meyakinkan, jika ada penyimpangan dan kekeliruan di tata kelola pemerintahan, penegak hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) ini memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada APIP dulu, sebelum kepada APH,” jelasnya.

Selain APIP, Wiyagus juga mendorong pemerintah daerah menjadikan lembaga pengawasan sebagai mitra dalam memperkuat integritas dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai partner, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai partner, kemudian Inspektorat sebagai partner. Nah justru itulah yang akan membantu kita menghindar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan risiko pada delapan area prioritas perbaikan tata kelola. Area tersebut antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Pemda juga diminta memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan keterhubungan dan kualitas data. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemerintahan berjalan lebih terukur dan dapat diawasi.

Wiyagus juga meminta hasil rapat koordinasi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur. Setiap rencana aksi harus memuat masalah yang perlu diselesaikan, langkah perbaikan, pihak yang bertanggung jawab, batas waktu penyelesaian, serta bukti penyelesaian.

Pemantauan secara berkala, lanjutnya, perlu dilakukan untuk memastikan setiap tindak lanjut benar-benar menghasilkan perbaikan dan mencegah persoalan yang sama kembali terjadi.

Di sisi lain, Wiyagus menekankan pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu bersama-sama mengawal tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Pada akhirnya pencegahan korupsi ini sekali lagi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun … kota,” pungkasnya. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!