Hukum & KriminalLampungTubaba

PJ BUPATI FIRSADA : DALAM CATATAN

139
×

PJ BUPATI FIRSADA : DALAM CATATAN

Sebarkan artikel ini



Baru – baru ini Ketua komisi I DPRD Tubaba Yantoni, memberikan pernyataan yang cukup menarik tentang kinerja Pj Bupati Tubaba Firsada, yang dinilai hanya tebar pesona selama ini. Kita ingat bersama bahwa, sebagai Pj Bupati Tubaba Firsada telah mengembang amanah lebih dari 10 bulan ini, dan pada bulan juni 2024 genap satu tahun sebagai Pj.

Tentu pernyataan dari Ketua Komisi I tersebut, setidaknya harus dipahami sebagai fungsi dan tugas dari seorang anggota dewan, yakni bagaimana menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Fungsi pengawasan atau kontrol merupakan amanah yang melekat dari seorang anggota legislatif.

Pernyataan ketua komisi I setidaknya mempertegas kembali apa yang ditulis penulis, dalam artikel tulisan pada tanggal 28 Februari 2024, yang dirilis oleh media online Triposindonesia.com beberapa waktu lalu.

Penulis berpendapat bahwa Pj Bupati Firsada memang minus prestasi sebagai Pj Bupati selama 10 bulan ini. Kalaupun terlihat hanya sebatas pada “ blusukan “ ke pasar – pasar tradisional melihat aktivitas pedagang. Dan itu yang hanya ditonjolkan atau sebatas publikasi menerima piagam penghargaan dari kementerian dari Pemerintah Pusat.

Menariknya Pj Bupati Firsada dalam menyikapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD cenderung normatif bahwa dirinya hanya sebatas menjalankan tugas perintah dari Mendagri ( Media Online, Pro Dan Kontra, 18/3/24 ). Tugasnya sebagai Pj Bupati hanya sebatas pada menurunkan inflasi dan stunting. Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Pj Bupati tidak memiliki “ sense of crisis “ dari apa yang diharapkan oleh masyarakat luas sebagai Pj Bupati.

Pj Bupati Firsada tidak menyadari atau lupa bahwa semua pengajuan yang menyangkut APBD tidak terlepas dari legitimasi legislatif. Tanpa legitimasi legislatif tentu proses APBD tidak mungkin berjalan normal pasti akan menemukan banyak kendala di lapangan. Apa artinya selama ini rapat paripurna dewan menyangkut pembahasan APBD melibatkan legislatif.

Pernyataan hanya sebatas menjalankan perintah dari Mendagri sebagai Pj Bupati, menunjukan pada sikap mengabaikan dan mengkerdilkan peran fungsi dan tugas legislatif sebagai “ mitra “ kerja eksekutif. Bagi Pj Bupati prestasi kerja hanya pada penilaian Kemendagri itu yang setidaknya ingin disampaikan bukan pada suara legislatif apalagi suara publik.

Tentu pernyataan Pj Bupati hanya “ tunduk “ pada Kemendagri hal tersebut menunjukan kesombongan dalam diri Pj Bupati, bahwa dirinya diangkat dan dipilih bukan oleh legislatif. Hemat penulis tentu pernyataan harus segera di evaluatif oleh legislatif setelah mencapai satu tahun ini tepatnya pada bulan juni 2024 sebagai Pj Bupati. Legislatif harus mengambil sikap tegas tidak boleh diam.

Satu – satu jalan bisa jadi legislatif mengambil jalan “ rekomendasi “ kepada Kemendagri dan Provinsi untuk lagi menjadi Pj Bupati Tubaba. Cara tersebut setidaknya untuk mengembalikan marwah lembaga legislatif sebagai wakil rakyat. Kita tunggu langkah legislatif melakukan evaluatif kinerja Pj Bupati setelah satu tahun ini tepatnya pada bulan juni 2024.

( Penulis adalah Tenaga Ahli Dewan dan Ketua K3PP – Tubaba )

Example 300250