Nasional

Diduga Terlibat Perzinahan, Oknum Pati TNI AL Berpangkat Laksamana Pertama Dilaporkan ke Puspom TNI

382
×

Diduga Terlibat Perzinahan, Oknum Pati TNI AL Berpangkat Laksamana Pertama Dilaporkan ke Puspom TNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta — pro dan kontra

Seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik prajurit.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBLP/18/VI/2026 dan tertanggal 2 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Maulana, yang mengaku sebagai suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan ES.

Perkembangan laporan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Maulana dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners dalam konferensi pers yang digelar di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2026).

Juru bicara tim kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengapresiasi proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Puspom TNI. Menurutnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap dugaan tersebut.

“Penyidik Puspom TNI telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar konfrontir. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Aulia.

Menurut pihak pelapor, dugaan hubungan antara ES dan istri Maulana bermula dari perkenalan pada Mei 2025. Dalam proses pelaporan, pihak Maulana juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Barang bukti yang disebut telah diserahkan antara lain dokumen pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer perbankan, rekam percakapan melalui WhatsApp, serta foto kebersamaan.

Pihak pelapor menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, serta aturan disiplin dan kode etik prajurit TNI.

Kuasa hukum Maulana juga meminta Puspom TNI menerapkan prinsip equality before the law dalam menangani perkara tersebut. Mereka berharap, apabila dugaan yang dilaporkan terbukti melalui proses hukum, pihak yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila memenuhi persyaratan hukum dan disiplin militer.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut hingga kini masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Laksamana Pertama TNI ES mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan Maulana. Redaksi tetap membuka ruang bagi ES maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta dan status perkara tersebut berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!