Lampung

Aroma Kolusi Warnai Belanja Konsultasi DED Irigasi Tiga Titik PSDA Lampung, Konsultan Bermasalah Lolos Evaluasi?

93
×

Aroma Kolusi Warnai Belanja Konsultasi DED Irigasi Tiga Titik PSDA Lampung, Konsultan Bermasalah Lolos Evaluasi?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengadaan jasa konsultansi untuk kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) rehabilitasi jaringan irigasi pada tiga lokasi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.

Hasil penelusuran terhadap data pengadaan dan dokumen pendukung mengungkap sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan adanya pelanggaran kualifikasi penyedia hingga potensi kolusi dalam proses pengadaan.

Tiga paket pekerjaan yang dimaksud meliputi Penyusunan DED Tebing Sungai (Lokasi 7), Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 19, dan Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 3.

Dugaan Ketidaksesuaian Bentuk Badan Usaha

Berdasarkan data LPSE dan realisasi pengadaan LKPP, ketiga pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Bumi Karya Consultant yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok B Nomor 10, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung. Perusahaan tersebut tercatat dipimpin oleh Kastamto, ST., MT.

Namun hasil penelusuran lebih lanjut menemukan adanya ketidaksesuaian identitas badan usaha. Pada alamat yang sama dengan nama direktur yang sama, entitas tersebut juga tercatat menggunakan nama CV Bumi Karya Konsultan.

Perbedaan status badan usaha ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penyedia yang mengikuti proses pengadaan. Sebab, Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki kedudukan hukum, struktur tanggung jawab, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Ketidaksesuaian tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia menyampaikan data kualifikasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang terdapat perbedaan identitas badan usaha dalam dokumen pengadaan, maka hal itu dapat memengaruhi validitas proses evaluasi dan kontrak yang telah ditandatangani.

Dugaan Pelanggaran Larangan Rangkap Jabatan

Temuan lain muncul dari penelusuran data pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dalam data tersebut, Arsit Anggoro Wardanu yang tercatat sebagai Direktur III PT Bumi Karya Consultant diketahui juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) pada CV MJB Konsultan.

Sementara itu, Tri Ferdiansyah, ST yang tercatat sebagai Direktur I PT Bumi Karya Consultant juga terdata sebagai Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSK) pada CV MJB Konsultan.

Praktik rangkap jabatan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 88 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang melarang tenaga kerja konstruksi merangkap jabatan pada badan usaha lain dalam kapasitas tertentu.

Dalam perspektif pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut berpotensi menjadi cacat kualifikasi yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan pada tahap evaluasi administrasi dan kualifikasi penyedia.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah fakta tersebut telah diketahui dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan pada saat proses evaluasi berlangsung.

Tiga Paket Dikerjakan Bersamaan

Selain persoalan administrasi dan legalitas penyedia, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan tanda tanya.

Berdasarkan data kontrak, PT Bumi Karya Consultant tercatat menangani tiga pekerjaan penyusunan DED rehabilitasi jaringan irigasi pada waktu yang hampir bersamaan pada Maret 2026.

Padahal pekerjaan penyusunan DED tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memerlukan tahapan teknis yang cukup kompleks, mulai dari inventarisasi data lapangan, survei teknis, analisis kebutuhan irigasi, penyusunan gambar detail desain, spesifikasi teknis, hingga perhitungan rencana anggaran biaya.

Dengan beban pekerjaan tersebut, muncul keraguan mengenai kemampuan penyedia dalam mengalokasikan tenaga ahli dan sumber daya secara optimal pada tiga lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penggunaan personel yang sama pada beberapa paket pekerjaan atau praktik overlapping tenaga ahli dalam dokumen penawaran.

Apabila benar terjadi, maka kualitas dokumen DED yang dihasilkan berpotensi tidak optimal dan bertentangan dengan tujuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menekankan aspek kualitas, ketepatan waktu, efisiensi biaya, dan kompetensi penyedia.

Berpotensi Menghambat Persaingan Sehat

Pengadaan sejumlah pekerjaan sejenis yang berulang dan dimenangkan oleh penyedia yang sama juga menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses pengadaan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang kompetisi bagi penyedia lain apabila proses evaluasi tidak dilakukan secara ketat dan objektif.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Dinas PSDA Provinsi Lampung terkait proses evaluasi kualifikasi, verifikasi dokumen penyedia, serta dasar penetapan pemenang pada tiga paket pekerjaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung maupun PT Bumi Karya Consultant masih perlu dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas berbagai temuan tersebut. (Sudirman)

Example 300250
error: Content is protected !!