Tubaba

DLH Tubaba Lewat Kominfo Bantah Sorotan RPPLH Rp200 Juta, Pengamat: Belum Menjawab Subtansi

592
×

DLH Tubaba Lewat Kominfo Bantah Sorotan RPPLH Rp200 Juta, Pengamat: Belum Menjawab Subtansi

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan hak koreksi atas pemberitaan terkait pengadaan jasa konsultansi penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2026-2055.

Hak koreksi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500.12/1526/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Tubaba selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Aidil A. Pattikraton.

Dalam surat tersebut, Kominfo menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Pemantauan dan Evaluasi RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Kominfo, kewenangan penyusunan RPPLH tetap berada pada pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup. Namun demikian, regulasi yang berlaku disebut tidak melarang pelibatan pihak ketiga seperti tenaga ahli, konsultan, akademisi maupun lembaga penelitian yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan penyusunan dokumen.

Kominfo juga menyatakan regulasi yang ada justru mengharuskan pelibatan pakar atau tenaga ahli dalam proses penyusunan RPPLH, salah satunya melalui metode Delphi Consultation yang bertumpu pada penilaian para ahli.

Selain itu, Kominfo menilai penyusunan RPPLH merupakan pekerjaan teknis yang tidak sederhana karena mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari sistem informasi geografis (GIS), pemetaan spasial, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perubahan iklim, jasa lingkungan hidup hingga analisis kebijakan lingkungan.

“Karena itu, pelibatan tenaga ahli maupun perusahaan yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang RPPLH merupakan praktik yang lazim, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan teknis pekerjaan,” demikian isi hak koreksi tersebut.

Terkait kompetensi penyedia jasa, Kominfo menilai dugaan yang menyebut pihak ketiga tidak memiliki kompetensi tidak didasarkan pada fakta yang kuat, data yang akurat maupun verifikasi profesional yang memadai.

Kominfo juga menegaskan bahwa proses pengadaan jasa konsultansi penyusunan RPPLH telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam surat itu disebutkan bahwa proses pengadaan telah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta peraturan LKPP yang mengatur tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi.

Menurut Kominfo, penyedia jasa dipilih melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta kualifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.

Kominfo juga berpandangan bahwa pemberitaan sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat apabila tidak didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi secara utuh. Karena itu, klarifikasi disampaikan agar informasi yang diterima publik tetap proporsional dan berimbang.

Sebelumnya, pengadaan jasa konsultansi penyusunan RPPLH Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi sorotan setelah paket pekerjaan dengan pagu anggaran Rp200 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.986.800 dimenangkan oleh CV Nusantara Karya Rekayasa asal Bandar Lampung.

Pemberitaan sebelumnya memuat hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan, regulasi yang mengatur penyusunan RPPLH, serta dokumen sertifikasi badan usaha pemenang tender. Dari hasil penelusuran tersebut muncul sejumlah pertanyaan mengenai urgensi penggunaan pihak ketiga dalam penyusunan RPPLH, kompetensi penyedia jasa, hingga kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Kritik Pengamat

Namun, sejumlah kalangan menilai hak koreksi yang disampaikan belum sepenuhnya menjawab inti temuan yang dipublikasikan dalam pemberitaan sebelumnya.

Iwaldi, pengamat kebijakan publik menilai klaim bahwa regulasi mewajibkan pelibatan tenaga ahli masih perlu diperjelas dengan dasar hukum yang spesifik.

“Jangan melempar klaim kosong ke ruang publik. Tunjukkan regulasi siapa yang mengeluarkan, nomor berapa, pasal berapa, dan ayat berapa yang secara eksplisit menyatakan penyusunan RPPLH wajib menggunakan tenaga ahli pihak ketiga. Jika tidak mampu menunjukkan dasar hukum konkretnya, maka narasi yang dibangun hanyalah gertakan birokratis tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya. Selasa (16/6/2026)

Ia juga menyoroti argumentasi Kominfo yang menyebut penyusunan RPPLH sebagai pekerjaan teknis multidisiplin. Menurutnya, argumentasi tersebut perlu disandingkan dengan ruang lingkup pekerjaan yang dipublikasikan dalam dokumen pengadaan.

“Dalam uraian singkat pekerjaan yang dipublikasikan sendiri oleh DLH, lingkup pekerjaan yang dilelang meliputi inventarisasi data lingkungan hidup, pengolahan dan analisis data, identifikasi isu strategis lingkungan, penentuan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan dokumen RPPLH, FGD hingga konsultasi publik. Pertanyaannya, bagaimana mungkin tugas-tugas yang menjadi fungsi dasar instansi teknis negara justru seluruhnya diserahkan kepada pihak swasta?” katanya.

Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan sejak awal bukan semata-mata boleh atau tidaknya menggunakan jasa konsultan, melainkan apakah pekerjaan yang dilelang tersebut merupakan pekerjaan yang secara normatif menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Terkait kompetensi penyedia jasa, pengamat menilai hak koreksi semestinya disertai dokumen pembanding yang dapat membantah temuan-temuan yang sebelumnya dipublikasikan.

“Pengalaman dan kompetensi apa yang mau dipamerkan kepada masyarakat jika hanya berupa rangkaian kata-kata tanpa lampiran bukti autentik? Hak jawab itu esensinya menyanggah dengan dokumen pembuktian, bukan sekadar klaim dan kesimpulan normatif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam penggunaan anggaran publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk menunjukkan secara terbuka alasan pemilihan penyedia jasa yang dianggap layak menerima pembayaran dari APBD.

“Sebagai fungsi kontrol sosial, publik dan pers memiliki hak untuk mempertanyakan, meragukan, dan mengawasi setiap rupiah uang rakyat yang mengalir ke kantong kontraktor swasta. Beban pembuktian kompetensi itu ada pada penyelenggara pemerintahan, bukan pada masyarakat,” tegasnya.

Iwaldi, turut menyoroti permintaan agar hak koreksi dimuat secara utuh tanpa penyuntingan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak menghilangkan independensi redaksi sebagaimana diatur dalam mekanisme hak jawab dan hak koreksi Dewan Pers.

“Media tetap memiliki kewenangan melakukan penyuntingan sepanjang tidak mengubah substansi. Di sisi lain, publik juga berhak memperoleh jawaban yang lebih rinci dari instansi teknis yang menangani langsung penyusunan RPPLH,” katanya.

Polemik pengadaan jasa konsultansi penyusunan RPPLH Kabupaten Tulang Bawang Barat pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut terkait dasar penggunaan pihak ketiga, kompetensi penyedia jasa, serta kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!