Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, Nasir, angkat bicara terkait sorotan pengadaan jasa tenaga kerja perorangan senilai Rp432,125 juta di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang kini menjadi perhatian publik.
Nasir menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran daerah.
“Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran yang ada di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat. Audit tersebut penting untuk memastikan seluruh program dan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak merugikan keuangan negara,” tegas Nasir, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, munculnya berbagai pertanyaan publik terkait mekanisme pengadaan jasa tenaga kerja perorangan harus dijawab secara terbuka dan transparan oleh pihak terkait.
“Keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan kewajiban setiap organisasi perangkat daerah. Oleh karena itu, seluruh dokumen dan proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain meminta audit dari BPK, Nasir juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mendesak Kejari Tubaba dan Kejati Lampung untuk segera melakukan telaah, pengumpulan data, serta pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan yang mencuat terkait pengadaan tersebut. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Nasir.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik, maka pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan agar semuanya menjadi terang benderang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” lanjutnya.
Nasir juga menyoroti dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan saat proses konfirmasi berlangsung. Menurutnya, pejabat publik seharusnya memberikan ruang komunikasi yang baik kepada media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat publik hendaknya memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional terhadap setiap pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengadaan jasa tenaga kerja perorangan di Dinas Kominfo Tubaba tahun anggaran 2026 senilai Rp432,125 juta menjadi sorotan publik. Komisi I DPRD Tubaba juga telah menyatakan akan memanggil pihak Dinas Kominfo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait pengadaan tersebut.
Hingga saat ini, pihak Dinas Kominfo Tubaba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran WhatsApp wartawan maupun klarifikasi lanjutan mengenai pengadaan jasa tenaga kerja perorangan tersebut. (Dirman)













