AdvertorialLampung

Pemprov Lampung Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Tepat Waktu

35
×

Pemprov Lampung Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK akan dimulai pada awal Juni 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK,” ujarnya. Senin (27/4/2026)

Ia merinci, anggaran tersebut dialokasikan bagi 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

Lebih lanjut dijelaskan, komponen gaji ke-13 untuk PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional, berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12—mekanisme yang sama seperti pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang sama,” jelas Nurul Fajri.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!