Bandar Lampung — pro dan kontra
Dugaan kejanggalan dalam program wisata religi Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 mendapat respons keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Sopian Dalem Permata, Ketua WN88 Unit 13 Lampung.
Sopyan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum, yakni Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami melihat ada indikasi kuat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan program wisata religi ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkannya secara resmi ke Polda dan Kejati Lampung agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Sopyan, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, sejumlah temuan seperti dugaan pengkondisian penyedia jasa, minimnya kompetisi dalam e-katalog, hingga ketidaksesuaian peserta program menjadi alasan kuat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Program ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lintas agama sebagai bentuk apresiasi. Namun jika benar mayoritas pesertanya justru ASN, ini jelas menyimpang dari tujuan awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya selisih anggaran yang cukup besar antara perencanaan dan realisasi. Sopian menilai hal tersebut harus dijelaskan secara transparan oleh pemerintah daerah.
“Selisih anggaran miliaran rupiah ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada penjelasan terbuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih luas,” lanjutnya.
Sopian menambahkan, laporan yang akan disampaikan nantinya turut disertai data pendukung dari hasil penelusuran terhadap sistem pengadaan pemerintah.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua akan kami laporkan dengan data yang ada agar penegak hukum bisa mengusut secara objektif dan profesional,” katanya.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel di Bandar Lampung.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. (*)













