Jakarta – pro dan kontra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi area rawan korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan langsung dengan PBJ.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan dalam pengadaan sering kali sudah dirancang sejak tahap awal, bahkan sebelum proses perencanaan resmi dimulai. Hal ini terjadi melalui kesepakatan terselubung atau meeting of mind antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena adanya mufakat jahat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (20/04/2026).
KPK mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana ditemukan praktik pemberian uang muka atau commitment fee oleh kontraktor kepada bupati sebelum proyek ditenderkan. Pola serupa juga terungkap dalam penyelidikan di Kolaka Timur, terkait proyek pembangunan rumah sakit daerah, yang diduga melibatkan permintaan fee untuk memenangkan pihak tertentu.
Menurut KPK, praktik-praktik tersebut merusak prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dari sisi pengawasan, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan skor sektor PBJ berada di angka 68 pada 2024 dan meningkat menjadi 69 pada 2025.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat peningkatan dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Meski mengalami perbaikan, KPK menilai potensi penyimpangan masih tinggi dan memerlukan pengawasan ketat.
KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Publik didorong berperan sebagai pengawas (watchdog) dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi.
“Setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun harus diperhatikan bersama agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Budi.
KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan. Lembaga tersebut menegaskan pentingnya memastikan setiap penggunaan anggaran negara bebas dari kepentingan tersembunyi, serta benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (*)













