Nasional

Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

9
×

Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – pro dan kontra

Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat di Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial institusi kepolisian.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (10/3/2026) oleh tim advokasi untuk dan atas nama Advokat Tumpal Hamonangan Lumban T., yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.

Unggahan “Daftar Pencarian Saksi” Jadi Sorotan

Kontroversi bermula ketika pada 28 Februari 2026 akun Instagram resmi Polresta Denpasar mengunggah konten bertajuk “Daftar Pencarian Saksi” yang menampilkan foto, nama lengkap, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tumpal Hamonangan Lumban T.

Padahal, yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan. Ia hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi dalam suatu perkara.

Publikasi tersebut memicu kritik karena format unggahan dinilai menyerupai pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) yang biasanya diperuntukkan bagi tersangka yang melarikan diri.

Dinilai Menyimpang dari Prosedur Hukum

Tim Advokasi DePA-RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyidik memang memiliki kewenangan memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pemanggilan harus dilakukan melalui surat panggilan resmi dan mengikuti tahapan prosedural.

Dalam perkara ini, tim advokasi menilai penyidik tidak melakukan mekanisme pemanggilan saksi secara formal, seperti pemanggilan pertama dan kedua, sebelum melakukan publikasi identitas melalui media sosial.

Selain itu, istilah “Daftar Pencarian Saksi” tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Praktik yang lazim digunakan aparat penegak hukum hanya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diperuntukkan bagi tersangka yang melarikan diri.

Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Selain aspek prosedural, publikasi tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena memuat data sensitif berupa NIK yang dipublikasikan secara terbuka.

Tim advokasi menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengungkapan data pribadi tanpa hak.
Potensi Pelanggaran HAM
Tim Advokasi DePA-RI juga menilai publikasi identitas saksi melalui media sosial berpotensi melanggar hak atas privasi dan kehormatan individu yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan stigma sosial serta melanggar asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah.

Pernyataan Tim Advokasi

Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Yusuf Istanto, menyatakan langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas penegakan hukum dan melindungi hak warga negara.

“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” ujarnya.

Ia juga menilai penggunaan media sosial institusi kepolisian untuk mempublikasikan identitas seseorang tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat negara.

“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang, tetapi menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

Desak Pemeriksaan Pejabat Polresta Denpasar

Dalam laporan yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri, tim advokasi meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Polresta Denpasar, antara lain:

-Kepala Satuan Reserse Kriminal
-Kepala Seksi Humas
-Kapolresta Denpasar sebagai penanggung jawab pengawasan internal.

Mereka menilai terdapat indikasi penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, pelanggaran perlindungan data pribadi, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Sorotan terhadap Penggunaan Media Sosial Polisi

Kasus ini juga memunculkan perhatian publik terhadap praktik komunikasi publik aparat penegak hukum di media sosial.

Tim Advokasi DePA-RI menilai perlu adanya evaluasi terhadap penggunaan media sosial institusi kepolisian agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun merugikan warga negara.

“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Yusuf Istanto.

Dalam pelaporan tersebut, turut hadir sejumlah advokat yang mendampingi, antara lain TM Luthfi Yazid, A. A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, dan Bachtiar Marasabessy.

Tim advokasi berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!