Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Pola pengadaan sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat pada Tahun Anggaran 2025 memunculkan tanda tanya serius. Penelusuran tim redaksi terhadap transaksi pengadaan melalui sistem e-purchasing menunjukkan pola yang tidak biasa.
Sebanyak 37 instansi pemerintah daerah terdiri dari 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 9 kecamatan tercatat melakukan belanja sewa kendaraan dinas kepada satu penyedia yang sama, yakni PT Mitra Pinasthika Mustika Rent.
Kesamaan pilihan penyedia dari puluhan instansi tersebut memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan, sekaligus membuka pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip persaingan sehat benar-benar diterapkan.
Pola Belanja yang Seragam
Dalam sistem Katalog Elektronik pemerintah, setiap instansi sebenarnya memiliki keleluasaan memilih penyedia yang tersedia di platform tersebut. Berbagai vendor dapat menawarkan produk serupa dengan harga dan layanan yang berbeda.
Namun pada praktiknya di Tubaba, hampir seluruh instansi daerah justru mengarah pada satu perusahaan yang sama.
Pola pembelian yang seragam ini menjadi perhatian karena dalam mekanisme e-purchasing seharusnya tetap dimungkinkan adanya negosiasi harga, mini kompetisi, maupun pemilihan penyedia alternatif guna memastikan pemerintah memperoleh harga terbaik.
Ketika puluhan instansi memilih penyedia yang sama dalam waktu yang relatif berdekatan, muncul pertanyaan apakah keputusan tersebut murni hasil pertimbangan masing-masing instansi atau ada faktor lain yang memengaruhi prosesnya.
Dugaan Pengondisian Pengadaan
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, keseragaman transaksi seperti ini kerap menjadi indikator awal adanya pengondisian belanja.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pengadaan harus mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Sementara itu, pedoman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut bahwa praktik persekongkolan dalam pengadaan dapat terjadi ketika pihak-pihak tertentu secara sengaja merancang atau memfasilitasi proses pengadaan agar mengarah pada pemenang tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa persekongkolan dapat muncul tidak hanya pada tender terbuka, tetapi juga dalam mekanisme pengadaan lain apabila terdapat upaya menghilangkan persaingan.
Konsolidasi Belum Berlaku pada 2025
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa:
1. Konsolidasi pengadaan kendaraan dinas sewa di Kabupaten Tulang Bawang Barat baru ditetapkan pada akhir 2025.
2. Dokumen pemerintah daerah menunjukkan bahwa Keputusan Bupati mengenai konsolidasi pengadaan kendaraan dinas sewa ditetapkan 15 Desember 2025
3. Tim pelaksana konsolidasi dibentuk oleh Sekretaris Daerah pada 16 Desember 2025
4. Pemenang konsolidasi baru diumumkan 30 Desember 2025 untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2026
Artinya, sepanjang tahun 2025 setiap OPD dan kecamatan sebenarnya masih memiliki kebebasan memilih penyedia lain yang tersedia dalam Katalog Elektronik.
Fakta ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai alasan di balik keseragaman pilihan vendor oleh puluhan instansi daerah.
Tidak Sejalan dengan Dorongan Belanja UMKM
Sorotan lain muncul dari status penyedia yang digunakan.
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent diketahui merupakan perusahaan non-UMKM. Padahal pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 40 persen belanja barang dan jasa kepada produk UMKM dalam negeri.
Menariknya, dalam kerangka acuan kerja konsolidasi pengadaan kendaraan dinas sewa sendiri disebutkan bahwa salah satu tujuan pengadaan adalah mendorong keterlibatan UMKM dalam rantai pengadaan pemerintah.
Ironi di Tengah Persoalan Aset Kendaraan
Besarnya belanja sewa kendaraan dinas juga menjadi kontras jika dibandingkan dengan kondisi pengelolaan aset kendaraan milik pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024, ditemukan sejumlah persoalan serius terkait aset kendaraan dinas di Tubaba.
Di antaranya, aset kendaraan senilai Rp2,29 miliar dilaporkan hilang, aset senilai Rp145 juta tidak diketahui keberadaannya, tiga unit kendaraan dinas tidak terlacak. Serta, ratusan data kendaraan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang tidak dilengkapi informasi penting seperti nomor mesin, nomor rangka, dan BPKB.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lain. Apakah kebutuhan sewa kendaraan benar-benar mendesak, atau justru muncul akibat lemahnya pengelolaan aset kendaraan yang sudah dimiliki pemerintah daerah?
Potensi Pemborosan Anggaran
Penelusuran terhadap harga di Katalog Elektronik 6.0 menunjukkan bahwa terdapat penyedia lain yang menawarkan layanan serupa dengan harga yang lebih rendah.
Jika benar demikian, maka potensi pemborosan anggaran tidak bisa diabaikan.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan menghindari pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Selain itu, jarak kantor pusat penyedia yang berada di BSD City, Tangerang juga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas layanan.
Serangkaian temuan tersebut membuka ruang pertanyaan besar mengenai transparansi pengadaan sewa kendaraan dinas di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Apakah keseragaman transaksi dari 37 instansi kepada satu penyedia merupakan kebetulan administratif semata, atau justru bagian dari pola pengadaan yang telah diarahkan sejak awal.
Dalam sistem sewa kendaraan operasional pemerintah, kecepatan respons sangat penting, terutama ketika terjadi kerusakan kendaraan, kecelakaan, atau kebutuhan penggantian unit dalam waktu singkat.
Pertanyaan itulah yang kini menunggu penjelasan dari pemerintah daerah.
Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, setiap rupiah yang dibelanjakan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Tim)













