Bandar Lampung – pro dan kontra
Arah pembangunan kota semestinya dirumuskan di meja perencana, bukan di meja kontraktor. Namun penelusuran terhadap data pengadaan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bandar Lampung justru memunculkan ironi itu.
Dari detail paket pada sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat empat belanja jasa konsultansi dengan total nilai ratusan juta rupiah. Rinciannya:
1. Jasa Konsultansi Studi Penelitian dan Bantuan Teknik Rp 99.396.060
2. Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan Rp 290.450.760
3. Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan Rp 245.730.465
4. Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan Rp 155.718.071
Seluruh paket itu tercatat menggunakan metode LPSE. Namun ketika ditelusuri melalui LPSE Kota Bandar Lampung, jejaknya tak ditemukan. Paket yang disebut elektronik justru tak muncul dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Padahal, regulasi tegas. Melalui Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 6, LKPP mewajibkan pengadaan melalui penyedia dilaksanakan lewat aplikasi SPSE. Sistem ini dibangun untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Ketika paket tak bisa ditelusuri, ruang gelap mulai terbuka.
VLR SDGs Diserahkan ke Perusahaan Konstruksi?
Salah satu paket senilai Rp 99 juta tercatat untuk penyusunan VLR SDGs Kota Bandar Lampung. VLR (Voluntary Local Review) adalah laporan capaian pembangunan berkelanjutan yang dibawa ke panggung global. Isinya bukan sekadar tabel dan grafik, melainkan refleksi kebijakan, evaluasi capaian, serta arah pembangunan berbasis data.
Namun berdasarkan data SIRUP, penyedia paket ini diduga merupakan CV yang bergerak di bidang konstruksi.
Di sisi lain, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan Bapperida memiliki fungsi pengendalian, evaluasi, dan pelaporan perencanaan pembangunan, riset, serta inovasi daerah. Artinya, penyusunan dokumen strategis seperti VLR melekat secara fungsional pada lembaga ini.
Pertanyaannya sederhana: mengapa pekerjaan inti perencanaan justru dikonsultansikan ke pihak luar, terlebih perusahaan konstruksi? Ketidaksesuaian kompetensi ini memunculkan dugaan bahwa paket tersebut bermasalah, bahkan berpotensi fiktif.
RPJMD 2025–2029 Ikut Dikonsultansikan?
Pola serupa muncul pada paket penyusunan Dokumen RPJMD 2025–2029 senilai Rp 290 juta. RPJMD adalah dokumen lima tahunan berisi visi, misi, dan program kepala daerah. Inilah jantung arah pembangunan.
Dalam struktur organisasi Bapperida, fungsi koordinasi dan penyusunan RPJPD, RPJMD, hingga RKPD secara tegas diamanatkan kepada kepala badan dan bidang teknis terkait. Namun paket ini tercatat menggunakan penyedia yang juga diduga perusahaan konstruksi.
Jika benar demikian, muncul pertanyaan lanjutan. Apakah visi lima tahun kota ini dirumuskan oleh perencana kebijakan, atau dialihkan ke penyedia eksternal yang tak memiliki spesialisasi perencanaan makro?
Dokumen Kawasan Kumuh Rp 401 Juta
Paket lain senilai Rp 401 juta mencakup penyusunan RP2KPKPK, review RP3KP, dan pembaruan baseline kawasan perkumuhan. Dokumen-dokumen ini berkaitan langsung dengan perencanaan infrastruktur dan penataan wilayah.
Dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2024, bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida memiliki tugas penunjang perencanaan dan evaluasi urusan tersebut. Namun lagi-lagi, paket ini diduga diberikan kepada perusahaan sektor konstruksi.
Jika penyusunan dokumen strategis terus dialihkan kepada entitas yang tidak memiliki rekam jejak kompetensi perencanaan, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan substantif. Perencanaan menjadi formalitas, dokumen berubah menjadi komoditas.
Indikasi Persekongkolan?
Dari keseluruhan temuan, pola yang mengemuka setidaknya dua hal: paket tak transparan karena tak ditemukan di SPSE, dan penyedia diduga tak memiliki kompetensi relevan.
Dalam konteks regulasi, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan prinsip pengadaan harus bersaing, transparan, dan akuntabel. Pedoman larangan persekongkolan tender yang diatur oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut persekongkolan terjadi ketika proses dirancang untuk memenangkan pihak tertentu dengan menyingkirkan pesaing.
Jika benar terdapat pengaturan pemenang atau penunjukan terselubung, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan dapat menyeret pada ketentuan pidana korupsi bila terdapat unsur memperkaya diri atau korporasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XIV/2016 menegaskan, persekongkolan tender adalah tindakan merancang dan memfasilitasi kemenangan peserta tertentu secara tidak sah.
Jika dokumen strategis kota benar-benar “digadaikan”, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD. Yang dipertaruhkan adalah arah masa depan Bandar Lampung itu sendiri. (Dirman)













