Bandar Lampung – pro dan kontra
Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Hadir sebagai narasumber, antara lain:
Wayan Purwanajata, S.P., Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung
Budi Setiawan, S.Kom., M.M., Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung
Para Pejabat Fungsional Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung
Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD. Dalam sambutannya, Risko menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
“Memasuki Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD mendorong penguatan pemanfaatan e-Katalog serta digitalisasi proses pengadaan agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan,” ujar Risko. (03/02/2026)
Pemanfaatan e-Katalog diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mempermudah proses pengadaan bagi seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang modern dan berbasis teknologi. (Red)













