Lampung

7 Paket Jasa Rp567 Juta ke Satu Perusahaan, Pengadaan BPBD Lampung 2025 Diduga Langgar Aturan

125
×

7 Paket Jasa Rp567 Juta ke Satu Perusahaan, Pengadaan BPBD Lampung 2025 Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Belanja jasa konsultansi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), BPBD Lampung tercatat melaksanakan 7 paket pengadaan jasa konsultansi dengan total nilai Rp567.424.096. Seluruh paket tersebut dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni CV. Takabeya Mitra Konsultan, melalui metode pengadaan langsung.

Adapun tujuh paket tersebut meliputi jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pencegahan bencana di sejumlah wilayah, di antaranya.

Jasa Konsultansi Perencanaan Pencegahan Bencana SungaiWay Semak Desa Bagelen Dusun 2 (Karang Sari) Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten PesawaranRp.99,500,400

Jasa Konsultansi Pengawasan
Pencegahan Bencana Sungai Way Balau Kelurahan Labuhan Ratu
Kecamatan Labuhan Ratu Kota
BandarLampungRp.49,735,770

Jasa Konsultansi Perencanaan
Pencegahan Bencana Sungai
Tarahan Desa Tarahan Dusun
Sukacai Kecamatan Katibung
Kabupaten Lampung Selatan
Rp. 99,662,393

Jasa Konsultansi Pengawasan
Penyediaan Fasilitas Air Bersih
Rp.99,494,850

Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Gedung Peralatan
dan Logistik BPBD Provinsi Lampung
Rp. 19,830,150

Jasa Konsultansi Perencanaan
Pencegahan Bencana Sungai
Pajar Baru Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung KabupatenLampung SelatanRp.99,700,133

Konsultan Perencanaan Desa
Way Kubu Batu Kecamatan Kedondong Kabupaten PesawaranRp.99,500,400

Dugaan Pelanggaran Repeat Order

Praktik penunjukan penyedia yang sama dalam tujuh paket pada tahun anggaran yang sama diduga melanggar ketentuan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerjaan permintaan berulang (repeat order) untuk jasa konsultansi dilaksanakan paling banyak dua kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau berikutnya paling lama tiga tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.

Penunjukan lebih dari dua kali kepada penyedia yang sama dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, praktik repeat order disebut berpotensi meminimalkan negosiasi harga serta tidak dilaksanakannya mini kompetisi maupun competitive catalogue sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Dipertanyakan Kebutuhan Jasa Konsultansi

Selain dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan, kebutuhan atas belanja jasa konsultansi tersebut juga dipertanyakan. Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, BPBD Provinsi Lampung memiliki tugas melaksanakan pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa BPBD memiliki fungsi pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta didukung unsur pengarah yang bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa jasa konsultansi perencanaan pencegahan bencana dan pengawasan pencegahan bencana seharusnya dapat dilaksanakan secara internal oleh BPBD, sehingga belanja jasa konsultansi tersebut diduga tidak diperlukan dan berpotensi fiktif.

Hal serupa juga disoroti pada paket Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Peralatan dan Logistik BPBD. Dalam Pergub yang sama disebutkan adanya Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pelaporan, serta evaluasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, pengawasan rehabilitasi dinilai merupakan bagian dari tugas dan fungsi internal BPBD.

Dugaan Konflik Kepentingan

Temuan lain yang mencuat adalah dugaan konflik kepentingan. Direktur CV. Takabeya Mitra Konsultan, Gama Ardiansyah, S.PI., ST, disebut-sebut juga terlibat sebagai tenaga pendamping fasilitator masyarakat dalam kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM-PKS) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk Program PISEW Provinsi Lampung TA 2025.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan conflict of interest yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam proses pengadaan jasa konsultansi di BPBD Provinsi Lampung. Hal ini dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang melarang adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan Keterlibatan ASN

Selain itu, komisaris CV. Takabeya Mitra Konsultan, Arminsyah Gumay, MM., MT., diduga merupakan dosen pada perguruan tinggi negeri Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Jika yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka hal tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mensyaratkan pimpinan dan pengurus badan usaha bukan merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, serta diperkuat dengan surat pernyataan peserta yang menyatakan tidak berstatus ASN.

Indikasi Persekongkolan Tender

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, muncul dugaan adanya praktik kolusi atau persekongkolan tender antara penyedia dan pihak terkait dalam proses pengadaan, yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, persekongkolan dalam tender merupakan tindakan yang dirancang untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dengan cara menyingkirkan pelaku usaha lain secara tidak wajar.

Sejumlah pihak menduga bahwa rangkaian pengadaan tersebut berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPBD Provinsi Lampung maupun pihak CV. Takabeya Mitra Konsultan terkait dugaan tersebut. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!